Usulan Kenaikan Biaya Haji oleh Kemenag Disetujui Komnas Haji, Begini Penjelesannya

Suara Sumedang

Jum'at, 20 Januari 2023 | 20:18 WIB
Usulan Kenaikan Biaya Haji oleh Kemenag Disetujui Komnas Haji, Begini Penjelesannya
Potret umat muslim beribadah di masjidil haram (pixabay.com)

SuaraSumedang.id – Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini memberikan usulan untuk adanya kenaikan biaya haji.

Ternyata, usulan Kemenag tersebut turut disorot oleh Komisi Nasional Haji dan Umroh.

Menurut Komisi Nasional Haji dan Umroh, kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalan rapat bersama Komisi VIII DPR RI adalah demi kemasalahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.

Dikutip dari Antaranews, Jumat (20/1/2023), Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji kali ini sulit dihindari.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat.

Sekadar informasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 1444 Hijirah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.

Lebih lanjut, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di lain sisi, kata Mustolih, biaya kenaikan haji kali ini juga dipengaruhi lantaran adanya pandemi yang sempat melanda.

"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Mustolih juga mengatakan, usulan kenaikan biaya tersebut adalah bentuk rasionaliasi, keberlangsungan serta kesehatan keuangan dalam hal haji.

Sebab, katanya, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

"Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu juga harus dilindungi," pungkasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII DPR Gelar FGD Tertutup Bareng Kemenag Sore Ini

Soal Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII DPR Gelar FGD Tertutup Bareng Kemenag Sore Ini

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:35 WIB

Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu

Ada Kenaikan, Berapa Biaya Haji 2023? Cek Perbandingan dengan Tarif Tahun Lalu

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:13 WIB

BOS Madrasah 2023 Cair dengan Besaran Capai Rp4 Triliun, Ini Kata Ali Ramdhani

BOS Madrasah 2023 Cair dengan Besaran Capai Rp4 Triliun, Ini Kata Ali Ramdhani

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:07 WIB

Kemenag Pastikan Tak Ada Pungli dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI Non-PNS 2022

Kemenag Pastikan Tak Ada Pungli dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI Non-PNS 2022

| Jum'at, 18 November 2022 | 16:42 WIB

Tunjangan Guru PAI Non-PNS Tahun 2022 Senilai Rp205 Miliar Segera Cair

Tunjangan Guru PAI Non-PNS Tahun 2022 Senilai Rp205 Miliar Segera Cair

| Jum'at, 18 November 2022 | 16:26 WIB

Terkini

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 19:40 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 19:37 WIB

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB

Bukan Ronaldo atau Messi, Ini 5 Pencetak Gol Tertua dalam Sejarah Piala Dunia!

Bukan Ronaldo atau Messi, Ini 5 Pencetak Gol Tertua dalam Sejarah Piala Dunia!

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 19:35 WIB

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB

Alwi Farhan Bongkar 'Trauma' Thomas Cup, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026

Alwi Farhan Bongkar 'Trauma' Thomas Cup, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 19:32 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi di Arab Saudi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi di Arab Saudi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:27 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB