SuaraSumedang.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan kepada DPR RI.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela melaksanakan kegiatan meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi, pada Selasa (24/1/2023) seperti dikutip dari ANTARA.
Jokowi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun selama tiga periode.
"Yang jelas, undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun tiga periode. Prosesnya nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Kemudian, saat disinggung masukan mengenai masa jabatan kepala desa, Jokowi kembali menekankan saat ini adalah UU Desa masa jabatan masih dibatasi enam tahun dan tiga periode.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Budiman Sudjatmiko pun mengatakan, hal tersebut seusai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1) lalu.
Semula, Budiman menerangkan, bahwa Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi UU Desa.
Jokowi kemudian disebut menanyakan kepada Budiman karena dia kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang Desa.
Budiman menjelaskan, kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Jokowi mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para Kades.(*)