Sejumlah Pihak Sayangkan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Apa Bedanya?

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 12:39 WIB
Sejumlah Pihak Sayangkan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Apa Bedanya?
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ternyata, keputusan yang ditimpakan kepada Ferdy Sambo tersebut cukup disayangkan oleh sebagian pihak.

Sekadar informasi, tidak sedikit pihak yang ingin Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati ketimbang penjara seumur hidup.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari penjara seumur hidup dan hukuman mati?

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo pada selasa (17/1/2023).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, tuntutan jaksa tersebut tak adil.

"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Tempat Wisata Sumedang, Hanya Rp15 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya!

Di lain sisi, Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Serang, Kamis (19/1/2023), hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama waktu tertentu. Umumnya hukuman penjara seumur hidup juga kerap dijadikan alternatif  atau pengganti pidana mati.

Dengan kata lain, penjara seumur hidup adalah penjara selama seseorang tersebut masih hidup sampai dia meninggal.

Sementara itu, pidana mati atau hukuman mati adalah wewenang suatau negara untuk membunuh seseorang didasari atas kejahatan yang dia lakukan sebagai bentuk hukuman yang diterimanya.(*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI