SuaraSumedang.id – Setelah sekian kali menjalani proses sidang perceraian baik Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne.
Putusan PA Purwakarta yang dibacakan pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan mengabulkan gugatan Ambu Anne supaya tergugat dalam hal ini Dedi Mulyadi memberi talak 1 terhadap penggugat.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu tergugat Dedi Mulyadi terhadap tergugat Anne Ratna Mustika," tandas hakim dikutip dari denpasarsuara.com.
Mengenai pertimbangan majelis hakim mengabulkan penggugat lantaran Ambu Anne dan Kang Dedi kini tidak seatap rumah.
Dalam persidangan terungkap baik Kang Dedi maupun Ambu Anne mengakui jika mereka berdua sudah tidak tinggal seatap rumah.
Sebagai informasi Bupati Purwakarta Ambu Anne melayangkan gugatan perceraian atas Dedi Mulyadi pada 19 Septrmber ke PA Purwakarta.
Dalam gugatannya beralasan jika ia mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, tidak diberi nafkah lahir dan batin serta ketidak keterbukaan urusan keuangan.
Meskipun demikian Kang Dedi membantahnya dalam persidangan atas tudingan Ambu Anne tersebut.
Bahkan ia membeberkan fakta jika biaya hutang yang dihabiskan saat pilkada 2018 saat Anne Ratna Mustika maju sebagai calon Bupati Purwakarta ia yang menanggung.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Kepala Toko Dalangi Perampokan Minimarket di Kramat Jati
Sedangkan masalah kuangan yang tidak terbuka Kang Dedi juga menyangkalnya, dimana segala kebutuhan hidup anak-anaknya, hingga urusan bayar pajak, listrik dan sebagainya selalu diurus secara bersama-sama.
Kemudian soal KDRT psikis, anggota DPR RI ini membantah jika hal itu terjadi, pasalnya tidak ada tanda-tanda jika Ambu Anne mengalami kekerasan psikis serta dilihat dari sikapnya tidak ada yang menunjukkan sebagai korban.
Satu hal lagi perlu diketahui, mengenai putusan pengadilan agama yang mengabulkan gugatan cerai Ambu Anne belum berkekuatan tetap.
Pasalnya baik Kang Dedi maupun Ambu Anne ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Melalui kuasa hukumnya menuturkan, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding jika gugatan Ambu Anne dikabulkan. (*)