SuaraSumedang.Id - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredatan sabu, luar biasa.
Tuntutan JPU terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut adalah hukum mati!
Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023 hari ini.
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting didampingi Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa
Teddy Minahasa sebagaimana diketahui didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia didakwa demikian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Modusnya, ia memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat kemudiakn ditukarkan dengan tawas.
Sabu asli yang ditukar dengan tawas kemudian diedarkan kembalui melalui beberapa perantara di Jakarta.
Baca Juga: Ragam Modus Pencucian Uang yang Dibongkar Mahfud MD: Bawa ke Luar Negeri sampai Meja Judi
Ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Teddy tersebut.
Antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng. (*)
Sidang menurut rencana akan dilanjutkan pekan depan. (*)