THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!

Suara Sumedang

Rabu, 05 April 2023 | 20:54 WIB
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Buat Perusahaan yang Melanggar! (all sosmed)

SuaraSumedang - Melalui pengamatan hasil video konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) secara virtual, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan para pengusaha swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pemberitahuan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak menunda dan mencicil pembayaran THR kepada para pekerja, sebab jika hal ini dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda dari pemerintah.

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat!

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! [Ayo Indonesia]
Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! (sumber: Ayo Indonesia)

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," tegas Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023) secara virtual.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," lanjut penjelasan Menaker.

Menaker menekankan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR ini.

"Bagi yang melanggar. Sanksi yang pertama ada teguran yang tertulis, kedua adanya pembatasan kegiatan usaha, ketiga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha," tegasnya kembali pada konferensi pers streaming tersebut.

baca juga

Ida mengingatkan juga kepada Kemenaker untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR pekerja pada setiap perusahaan swasta yang ada dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah mendengar kabar baik ini, pastinya bikin kita semua jadi tidak sabar ya nunggu THR cair. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

News | Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 19:51 WIB

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 19:15 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:28 WIB

Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?

Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:26 WIB

Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi  Kejurnas Panahan Junior 2026

Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi Kejurnas Panahan Junior 2026

Sport | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:22 WIB

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:20 WIB

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:18 WIB

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:12 WIB

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:07 WIB

×