THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!

Suara Sumedang | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 20:54 WIB
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Buat Perusahaan yang Melanggar! (all sosmed)

SuaraSumedang - Melalui pengamatan hasil video konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) secara virtual, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan para pengusaha swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pemberitahuan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak menunda dan mencicil pembayaran THR kepada para pekerja, sebab jika hal ini dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda dari pemerintah.

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat!

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! [Ayo Indonesia]
Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! (sumber: Ayo Indonesia)

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," tegas Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023) secara virtual.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," lanjut penjelasan Menaker.

Menaker menekankan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR ini.

"Bagi yang melanggar. Sanksi yang pertama ada teguran yang tertulis, kedua adanya pembatasan kegiatan usaha, ketiga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha," tegasnya kembali pada konferensi pers streaming tersebut.

Ida mengingatkan juga kepada Kemenaker untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR pekerja pada setiap perusahaan swasta yang ada dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah mendengar kabar baik ini, pastinya bikin kita semua jadi tidak sabar ya nunggu THR cair. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

News | Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 19:51 WIB

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 19:15 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara

West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 16:59 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 16:54 WIB

Thierry Henry Khawatir Arsenal Kelelahan Jelang Duel Lawan Atletico Madrid

Thierry Henry Khawatir Arsenal Kelelahan Jelang Duel Lawan Atletico Madrid

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 16:51 WIB

Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?

Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 16:47 WIB

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:47 WIB

Atletico Madrid vs Arsenal, Diego Simeone Pantang Tertekan Lawan Tim Unggulan

Atletico Madrid vs Arsenal, Diego Simeone Pantang Tertekan Lawan Tim Unggulan

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 16:46 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB