SUARA SUMEDANG - Belum menemukan titik temu, persoalan Rezky Aditya dan Wenny Ariani soap pengakuan anak yang bernama Kekey berbuntut panjang.
Baru-baru ini, Ana Sofa Yuking sebagai kuasa hukum Rezky Aditya muncul ke publik dan memberikan penjelasan terkait persoalan clientnya dengan Wenny Ariani.
Dilansir dari Youtube TRANS TV Official, menurutnya clientnya bukan tak ingin mengakui Kekey sebagai anak kandungnya, namun ada alasan lain yang hingga sampai saat ini belum terlaksana, yakni tes DNA.
Diketahui, Rezky Aditya sempat melakukan kasasi karena putusan dari pengadilan menyatakan jika Kekey adalah anak kandungnya. Sedangkan tes DNA belum terlaksana.
“Jadi, sebenarnya pertimbangan kami waktu itu kenapa harus melakukan kasasi? Karena putusan banding menyatakan kami adalah ayah biologis sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya,” ujar Ana Sofa Yuking.
Keberatan dengan keputusan pengadilan, pihak Rezky Aditya mengaku ingin melakukan tes DNA, hingga akhirnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, lantaran pihak Wenny Ariani enggan melakukan tes DNA.
“Nah, putusan ini kan berarti menggantungkan pada satu keadaan yang belum ada. Which is kita semua tau keadaan itu apa, adalah tes DNA,” lanjutnya.
Merasa clientnya secara sepihak dinyatakan melanggar hukum, Ana Sofa Yuking bertanya-tanya Rezky Aditya melanggar hukum yang mana.
Meski Mahkamah Agung telah menyatakan jika Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah kandung Kekey, pihak Citra Kirana dan sang suami belum bisa menerima akan hal itu dan masih ngotot ingin melakukan Tes DNA.
Baca Juga: Aji Santoso Pusing Striker Persebaya Masih Mandul, Kini Handalkan Winger Rp4,35 M
“Tapi soal mendudukkan perkara hukum ini, karena klien kami dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum yang mana? Anak itu saja belum terbukti merupakan anak biologis dari klien kami,” ungkapnya lagi.
“Persoalan DNA ini persoalan sendiri, dari awal kita sudah mau DNA," beber Ana Sofa Yuking.(*)