SUARA SUMEDANG – Para Tenaga honorer nampak hanya menyisakan beberapa hari kerja saja, hal ini tidak terlepas dari peraturan Undang-Undang ASN nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya mengulas mengenai masa pengabdian para tenaga honorer yang berakhir pada 28 November 2023.
Menyikapi hal itu, pemerintah melalui BKN melakukan pendataan secara massal.
Suatu hal yang mengejutkan bagi Deputi SDM Kemenpan RB, dimana jumlah tenaga honorer yang dilakukan BKN mencapai 2,3 juta orang.
Deputi SDM Kemenpan RB walnya memprediksi jika tenaga honorer tidak lebih dari 400.000 tenaga honorer.
Sontak hal ini akan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya cek keabsahan dokumen kelegalannya yang sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Hingga menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit hasil dari pendataan tersebut.
Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Abdul Azwar Anas, jika saat ini telah dilakukan audit BPKP dan digodok bersama DPR RI.
"Kini sedang diaudit BPKP, penataan itu sekarang sedang dibahas bersama DPR," kata Menteri Anas dikutip dari garut.suara.com.
Baca Juga: 4 Manfaat Potensial Buah Parijoto bagi Kesehatan, Bantu Atasi Sariawan
Ebih lanjut ia menuturkan jika arhan Presiden Joko Widodo, semua tenaga honorer wajib tetap bekerja tidak boleh dilakukan PHK masal.
"2,3 juta honorer diperintahkan bapak Presiden untuk tetap bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut untuk menindaki jumlah tenaga honorer yang ugal-ugalan, mantan Bupati Banyuwangi tersebut menuturkan jika harus ada jalan tengah yang tidak merugikan bagi tenaga honorer.
"Harus ada Skema kerja yang adil dan tepat sehingga tidak merugikan tenaga honorer itu sendiri,” sambungnya.
Tentu hal ini menjadi para tenaga non ASN berharap-harap cemas. (*)