SUARA SUMEDANG-Polri terus mengusut kasus narkoba jaringan internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Kali ini dengan menelusuri harta kekayaan Fredy Pratama dari hasil kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pelacakan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, aset senilai Rp273 miliar telah disita dari keluarga Fredy.
“Rp 273 miliar baru disita. Semua aset milik keluarga Fredy Pratama,” kata Mukti saat dikonfirmasi.
Namun, menurut Mukti, keluarga tersebut tidak ada kaitannya dengan perdagangan narkoba yang dijalankan Fredy. Mereka diperiksa terkait TPPU semata-mata untuk menelusuri aset gembong narkoba tersebut.
“Mereka (keluarga) juga tidak tahu keberadaan Freddy. TPPU saja,” jelas Mukti. Jika ditaksir, total aset sindikat Fredy Pratama ini mencapai Rp 10,5 triliun.
Total barang bukti narkoba yang disita dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dan diperkirakan 100 hingga 500 kg sabu dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Sebelumnya, Polri memantau jaringan Fredy Pratama pada tahun 2020 hingga 2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang terungkap. Polisi telah menangkap 884 tersangka, 39 di antaranya ditangkap dalam Operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.
Polisi masih mencari Fredy Pratama. Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkotika (Tipidnarkoba) mengatakan Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Thailand dan otoritas imigrasi untuk memburu gembong narkoba besar ini.(*)