Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Menjalani Kasusnya dengan Dito Mahendra

Surabaya | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Menjalani Kasusnya dengan Dito Mahendra
suara.com

Penahanan Nirkita Mirzani menyusul pelimpahan tahak kedua perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.

Selebriti terkenal tersebut ditahan kurang lebih 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Alasan penahana ini dilakukan adalah agar Nikita Mirzani bisa kooperatif mengikuti proses hukum.

Nikita yang tidak terima ditahan meluapkan amarah dengan berteriak, dari video yang ramai di social media.

Proses penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan di kediamannya sendiri yang berada di daerag Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dengan didatangi sejumlah petugas dari Polres Serang Kota.

Polisi datang untuk membawa Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan dalam kasus yang tengah dijalaninnya.

Tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan selebriti terkenal Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra. Penjemputan secara paksa ini dilakukan sebab terlapor dinilai tidak kooperatif.

Pada insiden penangkapan tersebut, Nikita sempat menolak untuk dibawa ke Polres Resang Kota. Polisi pun meninggalkan kediaman Nikita Mirzani tanpa membawa terlapor.

Namun, Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Polres Serang Kota untuk diperiksa pada hari itu juga. Setelah selesai dengan urusannya, Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali pulang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan terlapor Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejari Serang dan Polres Serang Kota tanggal 10 Juni 2022. Pada surat tersebut juga tertera nama Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Tanggal 21 Juli 2022, Nikita Mirzani ditangkap oleh petugas Polres Serang kota. Penangkapan dilakukan ketika Nikita hendak pulang dari tempat perbelanjaan di Senayan, Jakarta.

Dengan alasan, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif. Dua kali mendapat panggilan pemeriksaan, namun Nikita tidak kunjung datang.

Pada bulan Oktober ini, lebih tepatnya tanggal 13 Oktober 2022, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan dasar keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari permintaan Polres Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Heboh! Nikita Mirzani Habiskan Rp10 Juta Untuk Traktir Ratusan Napi Makan Pizza, Netizen: InsyaAllah Rejekimu Tambah

Heboh! Nikita Mirzani Habiskan Rp10 Juta Untuk Traktir Ratusan Napi Makan Pizza, Netizen: InsyaAllah Rejekimu Tambah

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:41 WIB

Dikira Menderita di Penjara, Nikita Mirzani Malah Traktir 700 Napi Lain Makan Pizza hingga Rp10 Juta

Dikira Menderita di Penjara, Nikita Mirzani Malah Traktir 700 Napi Lain Makan Pizza hingga Rp10 Juta

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Kejujuran Mi Ayam dan Kepalsuan Harga Ramen: Sejak Kapan Rasa Kalah oleh Layar Ponsel?

Kejujuran Mi Ayam dan Kepalsuan Harga Ramen: Sejak Kapan Rasa Kalah oleh Layar Ponsel?

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 09:47 WIB

Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri

Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri

Lampung | Sabtu, 18 April 2026 | 09:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:35 WIB

Pemerintah Kembali Aktifkan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah Kembali Aktifkan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan

Bali | Sabtu, 18 April 2026 | 09:21 WIB

Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 09:14 WIB

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:13 WIB

Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya

Harga BBM Naik Hari Ini! Pertamax Turbo Tembus Rp19.400, Dexlite Rp23.600, Cek Daftar Lengkapnya

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 09:10 WIB

Berhenti Terjebak di Gedung Gersang: Saatnya Merasakan Manfaat Berteduh di Bawah Pohon Rindang

Berhenti Terjebak di Gedung Gersang: Saatnya Merasakan Manfaat Berteduh di Bawah Pohon Rindang

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 09:05 WIB

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:02 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB