Tragedi ini menewaskan sebanyak 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 93 saksi.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri pada Minggu (30/10/2022) mengatakan bahwa saksi yang berjumlah 93 orang itu ialah mereka yang hadir di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI dan 11 orang saksi ahli. Menurutnya jumlah saski yang diperiksa akan terus bertambah.
“Sebelumnya kan 93 saksi, tambahan lagi Jum’at (28/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” tutur Dedi.
Ia memaparkan bahwa 15 orang tambahan tersebut ialah 8 orang dari Steward, yaitu Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Koli, Zainul Arifi, Ahad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi selanjutnya adalah Iwan Budianto Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Gilang Widya Pramana pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Mochamad Iriawan Ketua Umum PSSI, Sudjarno Direktur Operasional PT LIB, Idam Yamin Manajer IT PT LIB serta Adi Ismanto selaku petugas ticketing.
Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi besar kemanusiaan ini. Keenam tersangka itu terdiri dari tiga orang berasal dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenai Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian, yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang , AKP Hasdarman Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang. Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Dedi menambahkan bahwa kemungkinan ada tersangka baru.
Baca Juga: 4 Manfaat Timun Jepang untuk Kesehatan, Bisa Redakan Stres Lho!
“Ada potensi (tersangka baru), menuggu petunjuk dari jaksa dulu,” terangnya.