YP (36) seorang pengangguran bandar narkoba warga Semampir, Surabaya diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Oktober lalu. Ia ditangkap saat menunggu pasiennya di Jalan Ngagel.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan YP bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.
“Setelah didalami benar. Jadi kita gali lagi informasinya dan mendapatkan kabar jika tersangka akan bertransaksi di pertigaan Jalan Ngagel,” kata Daniel, Senin (21/11/2022).
Usai mendapatkan kabar akan ada transaksi di Jalan Ngagel, lalu polisi menyiapkan beberapa anggota di sekitar untuk mengawasi pelaku. Saat YP datang untuk menaruh narkotika yang dibungkus kresek di sebuah pot bunga, polisi langsung menangkap YP.
“Tersangka yang tertangkap basah hanya bisa pasrah dan langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan, kami amankan 3.28 gram sabu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AL yang saat ini ditetapkan buron. YP membeli sabu dengan intensitas 2 kali dalam sebulan.
“Sudah 7 kali ambil. Sekali beli 1.5 Juta dapat 15 poket. Dan sudah laku 7 poket dan 8 nya kami gagalkan,” imbuh Daniel.
Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang)
Baca Juga: Battle Redmi Note 12 vs Oppo Reno7 4G