Polisi amankan dua orang tersangka terkait kasus pengedaran uang palsu

Surabaya

Rabu, 23 November 2022 | 20:40 WIB
Polisi amankan dua orang tersangka terkait kasus pengedaran uang palsu
Polisi amankan dua orang tersangka terkait kasus pengedaran uang palsu (antaranews.com)

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa, mengatakan mulanya ketika seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.

Kejadian bermula saat RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha.

RP kemudian bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.

RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.

"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi kasus di Jakarta.

Namun untuk mempermudah pencairan uang tersebut, Komarudin juga mengatakan pelaku memberikan persyaratan tetapi korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman.

Dalam hal ini, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 Miliar.

"Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta cash terhadap pelaku," ungkapnya.

baca juga

Setelah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut ternyata nominalnya tidak sesuai dan tak sampai Rp2 miliar. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu," imbuhnya.

Komarudin beserta jajarannya bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai 2,8 miliar.

"Ada 280 ikat, dimana satu ikat senilai Rp10 juta, berarti totalnya 2,8 miliar," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.

Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipolisikan usai Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah', Pelapor Harap Budi Dalton hingga Sule  Sujud Minta Maaf

Dipolisikan usai Ucapan 'Miras Minuman Rasulullah', Pelapor Harap Budi Dalton hingga Sule Sujud Minta Maaf

Video | Rabu, 23 November 2022 | 19:25 WIB

Buntut Omongan Miras Minuman Rasulullah, Sule Ikut Dilaporkan ke Polisi

Buntut Omongan Miras Minuman Rasulullah, Sule Ikut Dilaporkan ke Polisi

Bali | Rabu, 23 November 2022 | 16:42 WIB

Kocak, Aksi Polantas Bergaya Dilan KW Tegur Pengendara Motor: Kamu Nanya, Kamu Bertanya-tanya

Kocak, Aksi Polantas Bergaya Dilan KW Tegur Pengendara Motor: Kamu Nanya, Kamu Bertanya-tanya

Sumut | Rabu, 23 November 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari

Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 23:30 WIB

PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau

PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 23:21 WIB

Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara

Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara

Video | Kamis, 02 Juli 2026 | 23:05 WIB

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:46 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia

Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek

Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek

Sumsel | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:27 WIB

Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki

Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki

Kalbar | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:11 WIB

Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan

Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan

Riau | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:10 WIB

×