Tim petugas gabungan yang terdiri dari tim Dinas Kesehatan (DinKes) bersama gabungan masyarakat melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko obat dalam Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obatan Terlarang (Gebyar Gempita) di 17 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan banyaknya toko yang tidak memiliki izin resmi untuk berjualan obat-obatan.
Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengakui maraknya peredaran obat-obat terlarang di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Oleh sebab itu pemeriksaan dilakukan. "Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir obat-obatan tergolong Psikotropika, 6.712 butir Tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer, dan ribuan butir obat keras lainnya," kata Desi, Kamis (18/8), setelah selesai pemeriksaan. Total obat yang disita lebih dari 17ribu butir.
Obat keras yang disebutkan, seharusnya bukanlah obat yang dapat diperjualbelikan dengan bebas, melainkan harus dengan resep dokter karena dosisnya yang keras, yang bila tidak sesuai penggunaannya akan menimbulkan reaksi negatif bagi tubuh. Penyitaan obat tersebut dikarenakan toko yang menjual tidak memiliki izin, dan sebagai upaya pencegahan agar tidak diperjualbelikan ke yang tidak berhak. "Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan. Mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter," jelas Desi.
![Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sedang memeriksa obat-obatan. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/08/18/1-dinas-kesehatan-kabupaten-tangerang-sedang-memeriksa-obat-obatan.webp)
Melihat hasil temuan pemeriksaan yang tidak sedikit, dan memang diasumsikan masih lebih banyak lagi peredaran obat-obatan yang tidak sesuai aturan, Desi mengingatkan masyarakat kabupaten Tangerang untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran obat terlarang. Pihaknya juga berjanji akan lebih rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan, untuk pencegahan hal buruk terjadi. "Mengingat distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," janji Desi.
Selain penyitaan obat-obatan, Gebyar Gempita kemarin juga melakukan penyegelan toko-toko obat yang tidak memiliki izin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozie menjelaskan bahwa pada sidak hari ini pihaknya memberi tindakan berupa penutupan sementara terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah. "Pelaksanaan sidak serentak ke sarana toko obat/toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu guna upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berdosis tinggi, dan sebagai langkah menyelamatkan generasi-generasi dari peredaran obat-obatan terlarang,” ungkap Fachrul Rozi dalam keterangannya.