Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Suara Tangsel | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 00:13 WIB
Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting
Mahfud MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Instagram)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah benar secara hukum.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi pada dasarnya hanya untuk pembuktian terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar, karena rekonstruksi hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Lembaga Survei Indonesia (LSI), Rabu (31/8/2022).

Mahfud menyebut bahwa jalannya rekonstruksi tersebut saat ini tengah menjadi bahan perbincangan. Salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan adalah tidak adanya adegan pelecehan seksual.

Mahfud menegaskan tidak penting motif pembunuhan seperti pelecehan seksual atau pun perselingkuhan turut diperagakan dalam rekonstruksi.

“Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya,” terang Mahfud.

“Sehingga terlalu jauh kalau orang berharap, ‘oh tidak dijelaskan bagaimana melecehkan, bagaimana waktu membopong’, itu tidak penting,” imbuu Mahfud.

Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Ini Tanggapannya

Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Ini Tanggapannya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:00 WIB

Terkini

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:56 WIB

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Sulsel | Rabu, 29 April 2026 | 05:45 WIB

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB