Mantan Ketua MK: Secara Hukum dan Etika, Jokowi Tidak Bisa Lagi Jadi Cawapres

Suara Tangsel

Kamis, 15 September 2022 | 21:08 WIB
Mantan Ketua MK: Secara Hukum dan Etika, Jokowi Tidak Bisa Lagi Jadi Cawapres
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (Situs Jimlyschool)

"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," berikut perkataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai ketidakmungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Menurut Jimly, Presiden Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres dikarenakan sudah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.

Perkataannya didasari pada Pasal 7 UUD 1945. Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan konstektual, tidak bisa dibaca secara harfiah.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,".

Jimly menitikberatkan pada ujung kalimat Pasal 7 UUD 1945, "HANYA untuk satu kali masa jabatan,". Dikolerasikan dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya,".

"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan, karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin. Kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," terang Jimly.

Tafsir yang dimaksud oleh Jimly, merujuk pada isi Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 dimana dalam keadaan tertentu, cawapres dapat menggantikan posisi presiden. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi terhalangi menjadi Wapres.

Karena kembali ke Pasal 7 UUD 1945 yang memberi kesempatan seseorang dapat menjadi Presiden hanya satu kali masa jabatan setelah melewati masa jabatan lima tahun, yang dalam arti lain hanya dua periode. Presiden Jokowi sudah ada di batas maksimum yang dijelaskan dalam Pasal 7 tersebut.

"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," tutup Jimly.

baca juga
Presiden Joko Widodo [Sekretaris Kabinet]
Presiden Joko Widodo (sumber: Sekretaris Kabinet)

Dikonfirmasi terkait perkataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang mengatakan tak ada peraturan yang melarang Presiden Dua Periode maju sebagai cawapres, Jimly mengatakan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja. Menurut saya," kata Fajar ketika ditanyakan perihal kemungkinan Presiden Jokowi menjadi Cawapres 2024.

Jimly pun menyinggung, menurutnya staf pengadilan dilarang bicara substansi. Dan tetap pada penjelasannya dimana seseorang dapat menjabat sebagai Presiden maksimal dua periode, "Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Prabowo Difitnah Jelang Tahun Politik, Sufmi Dasco Kecam Penyebar Hoaks

Sebut Prabowo Difitnah Jelang Tahun Politik, Sufmi Dasco Kecam Penyebar Hoaks

Jogja | Kamis, 15 September 2022 | 17:43 WIB

Demokrat Yakin AHY Bakal Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024, Alasannya Karena Ini

Demokrat Yakin AHY Bakal Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024, Alasannya Karena Ini

Sumsel | Kamis, 15 September 2022 | 09:02 WIB

Secara Karakter, Ridwan Kamil Dinilai Cocok Masuk ke Nasdem atau Partai Demokrat

Secara Karakter, Ridwan Kamil Dinilai Cocok Masuk ke Nasdem atau Partai Demokrat

Jabar | Rabu, 14 September 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×