Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Website daftar NPWP
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.
Pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status Wajib Pajak.
Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.