CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas

Suara Tangsel | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 21:10 WIB
CEK FAKTA: Terjerat Pasal Berlapis, Ferdy Sambo Mustahil Bebas
Ferdy Sambo (suara)

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Institusi Polri setelah permohonan bandingnya ditolak dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, dan surat pemecatannya pun sudah diproses untuk diserahkan padanya.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memperlihatkan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya setelah menjadi tersangka sekaligus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” tutur Muradi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Muradi, dasar penilaian yang membuat Sambo tidak mungkin terbebas dari hukum karena Sambo dikenakan tuntutan pasal berlapis dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Polri dinilai Muradi tidak lagi memberikan tolerir atas perbuatan menolerir perbuatan Sambo, karena memberi dampak yang besar terhadap institusi Polri di mata publik.

“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS, telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret, dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujar Muradi.

Muradi juga mengatakan bahwa Polri telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para oknum di dalam institusi Polri yang ikut berperan membantu Sambo, dengan tidak memberikan tolerir ke semua anggota yang terlibat. Polri tetap objektif untuk memproses seluruh anggota yang dianggap memiliki hubungan atas kasus Sambo.

"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personil dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," jelas Muradi.

"Sebagaimana diketahui, lebih dari 90an Perwira dan Bintara Polri yang terkait dengan kasus FS, juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," tambahnya.

Melalui penjelasan diatas, faktanya tentang tidak mungkin terbebasnya Sambo adalah penilaian dari Profesor Muradi, belum menjadi keputusan yang pasti dari pengadilan.

PASAL YANG MENJERAT SAMBO

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi [Suara]
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi (sumber: Suara)

Atas dugaan sebagai dalang Pembunuhan Berencana terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Sambo juga dikenakan pasal lain, karena terbukti menghalang-halangi penyidikan atau 'obstrucion of justice' dengan mengumpulkan beberapa rekannya di dalam institusi Polri guna membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis

| Sabtu, 24 September 2022 | 22:06 WIB

Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!

Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!

| Selasa, 20 September 2022 | 10:08 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

| Kamis, 08 September 2022 | 12:52 WIB

Terkini

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 01:24 WIB

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB