Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan

Suara Tangsel | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022) kemarin, keesokan harinya Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.

"Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," terang Fachmi Bahmid kepada awak media di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Fachmi Bahmid pun mejelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/10) kemarin, Kajari Serang, Deddy Simanjuntak menjelaskan penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat, ia pun mempersilakan jika Nikita Mirzani ingin mengajukan permohonan, namun untuk hasilnya akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," terang Deddy Simanjuntak.

PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan dengan sangkaan jeratan pasal dalam UU ITE setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra melalui media sosial.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dengan terjeratnya pasal-pasal tersebut, maka ancaman hukuman pidana yang diberikan kepada Nikita Mirzani mencapai lebih dari 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sesuai yang tertuang dalam KUHP.

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Menggunakan haknya sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Fachmi Bahmid, namun kabar terkini, permohonan tersebut ditolak.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucap Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan sebelumnya yakni selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 25 oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas

BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas

Jawa Tengah | Sabtu, 25 April 2026 | 18:14 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput

5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput

Riau | Sabtu, 25 April 2026 | 18:12 WIB

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

Jadwal Siaran Langsung Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju di SCTV Besok

Jadwal Siaran Langsung Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju di SCTV Besok

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 18:05 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:03 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi

Apple Watch hingga iPhone Jadi Sorotan di Event Lari 5K dan Kelas Teknologi

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 17:57 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:46 WIB