Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Resmi Ditolak JPU, 20 Hari Masa Tahanan Harus Tetap Dijalankan
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022) kemarin, keesokan harinya Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.

"Sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," terang Fachmi Bahmid kepada awak media di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Fachmi Bahmid pun mejelaskan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang ditahan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/10) kemarin, Kajari Serang, Deddy Simanjuntak menjelaskan penangguhan penahanan memiliki sejumlah syarat, ia pun mempersilakan jika Nikita Mirzani ingin mengajukan permohonan, namun untuk hasilnya akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," terang Deddy Simanjuntak.

PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan dengan sangkaan jeratan pasal dalam UU ITE setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Dito Mahendra melalui media sosial.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dengan terjeratnya pasal-pasal tersebut, maka ancaman hukuman pidana yang diberikan kepada Nikita Mirzani mencapai lebih dari 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sesuai yang tertuang dalam KUHP.

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra (sumber:)

Menggunakan haknya sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Fachmi Bahmid, namun kabar terkini, permohonan tersebut ditolak.

baca juga

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kajari Serang, Banten, Deddy Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ucap Deddy Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan sebelumnya yakni selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 25 oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Tangsel | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Tangsel | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:30 WIB

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat

Jawa Tengah | Senin, 27 Juli 2026 | 17:26 WIB

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:24 WIB

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:22 WIB

×