TANTRUM - Pelaku perundungan dalam bentuk apapun termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan (destructive behavior disorder).
Destructive behavior disorder itu adalah gangguan tingkah laku serta tingkah menentang.
Menurut Kepala kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kedokteran Jiwa Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Veranita Pandia, gangguan kejiwaan itu timbul karena adanya figur otoritas.
Contohnya untuk kelompok anak kata Veranita, sering kali tidak menyukai adanya aturan disiplin di sekolah mau pun dirumah.
"Kenapa itu terjadi ? Karena biasanya secara pola asuh itu inkonsisten. Bahkan ada yang orang tua tidak memiliki aturan pada anak - anaknya," kata Veranita ditulis Bandung, Sabtu, 28 Mei 2022.
Akibatnya lanjut Veranita, anak akan kebingungan ketika suatu saat dia ditegur. Karena sepengetahuan anak tidak merasa melanggar aturan.
Namun ada pula orang tua yang membuat aturan, tapi kadang bahkan tidak menerapkan aturan itu.
"Memang betul dari segi kejiwaan, segala sesuatu yang terjadi gangguan jiwa tidak bisa berdiri sendiri. Enggak hanya pola asuh saja," ucap Veranita.
Faktor lain yang mempengaruhi gangguan kejiwaan pelaku perundungan yaitu biologis, psikologis dan sosial.
Faktor biologis dipengaruhi oleh kerentanan genetik dari orang tua diduga pengguna napza, memiliki kepribadian ambang, anti sosial atau psikopat.
Hal tersebut merupakan faktor resiko terjadinya gangguan destructive behavior disorder. Selain melakukan penentangan, pelaku perundungan memiliki gangguan tingkah laku.
"Prinsipnya anak - anak atau remaja tersebut tidak suka dengan norma - norma atau aturan - aturan dan nilai - nilai yang berlaku di masyarakat. Melanggar bahkan. Jadi mereka ini cenderung tidak peduli dengan norma - norma yang berlaku," ujar Veranita.
Kasusnya seperti peristiwa perundungan yang sempat mencuat di media massa kepada Audrey, remaja korban perundungan oleh tiga orang remaja lainnya pada Mei 2019.
Usai melakukan perundungan dan diperiksa di kantor kepolisian, terduga pelaku perundungan sempat menggunggah swafoto mereka (wefie).
Itu menunjukkan sebagian besar pelaku perundungan memiliki rasa bersalah yang sangat minim.