TANTRUM - Sebanyak 1.071 pemilih baru tambahan didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung periode Mei 2022.
Jumlah itu merupakan bagian dari 1.787.141 pemilih keseluruhan yang ditetapkan pada rapat koordinasi daftar pemilih bekelanjutan.
"Rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 889.159 dan pemilih perempuan berjumlah 897.982," ujar Sunarti, Ketua KPU Kota Bandung ditulis Selasa, 7 Juni 2022.
Menurut Sunarti seluruh pemilih itu merupakan warga negara Indonesia yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.
Sunarti mengatakan rekapitulasi jumlah pemilih ini berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Dalam penyelenggaraan PDPB KPU kabupatenn dan kota berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi," kata Sunarti.
Selain itu pengelolaan, pengamanan dan penyajian data pemilih berskala kabupaten dan kota wajib dilakukan.
Sama halnya dengan penyampaian laporan PDPB tingkat kabupaten dan kota kepada KPU Provinsi.
"Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten dan kota atas PDPB. Itu amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021," ungkap Sunarti.
Bagi warga Kota Bandung segera yang ingin memastikan data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih, dapat mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone.
Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung.
Caranya dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota.
"Mewujudkan daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB," tukas Suharti.