Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

Tantrum

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB
Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual
Ilustrasi karya seni virtual yang dijual oleh NFT (suara.com)

TANTRUM- Kemajuan teknologi berupa Teknologi Non-Fungible Token (NFT) diklaim bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan, harus dipikirkan pula bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT tersebut benar-benar karya milik orang yang pertama kali mengunggahnya.

Saat ini, kata ia, pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi, terutama di bidang kekayaan intelektual.

DJKI Kemenkumham ingin memastikan segala bentuk ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.

"NFT ini teknologi yang pada dasarnya membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni," ujarnya.

Salah seorang pelukis Astuti Kusumi mengatakan kemajuan teknologi memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini, perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.

"Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada pula perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi," kata Astuti.

Ia berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih masif agar seluruh perupa memiliki pemahaman dasar tentang pelindungan karya merek. Tujuannya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu karyanya diplagiasi atau diklaim orang lain.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi mengatakan lembaga itu memiliki pelayanan penyelesaian sengketa alternatif bagi pihak yang berperkara di bidang kekayaan intelektual

baca juga

Untuk pemilik hak cipta, wajib melakukan mediasi terlebih dahulu seperti yang telah diatur undang-undang. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memakan banyak waktu dan lebih terjangkau secara biaya.

"Penyelesaian sengketa tersebut, bisa menjadi pilihan bagi pemilik kekayaan intelektual lain misalnya merek atau paten. Jalur alternatif ini hadir sebagai jawaban atas proses pengadilan yang biasanya rumit dan memakan banyak waktu, termasuk biaya bagi pihak yang berperkara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Western Digital hadirkan Hard Disk Teranyar Untuk Pusat Data dan Kamera Pemantau

Western Digital hadirkan Hard Disk Teranyar Untuk Pusat Data dan Kamera Pemantau

Tantrum | Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:11 WIB

Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Tantrum | Kamis, 21 Juli 2022 | 09:06 WIB

Catat dan Buru! 5 Beasiswa Dari Google

Catat dan Buru! 5 Beasiswa Dari Google

Tantrum | Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:24 WIB

Orang Indonesia Habiskan Delapan Jam Per Hari Menggunakan Perangkat Digital

Orang Indonesia Habiskan Delapan Jam Per Hari Menggunakan Perangkat Digital

Tantrum | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:04 WIB

Terkini

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:57 WIB

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:53 WIB

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:50 WIB

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:46 WIB

Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?

Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:45 WIB

×