Surat Edaran Baru PTM Masa Pandemi Atur Pemberhentian Pembelajaran

Tantrum

Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:51 WIB
Surat Edaran Baru PTM Masa Pandemi Atur Pemberhentian Pembelajaran
Ilustrasi prokes di ruang belajar. (Alexandra_Koch from Pixabay)

TANTRUM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

“Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta berdasarkan pembahasan bersama  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di masa pandemi Covid-19,” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dicuplik dari ANTARA diberitakan Tempo ditulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.

Pemerintah daerah juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi atau surveilans epidemiologis.

Selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19, lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata Suharti.

baca juga

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” terang Suharti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

Tantrum | Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Update Covid-19 Global: Gelombang Omicron BA.4 dan BA.5 di Inggris Mulai Menurun

Update Covid-19 Global: Gelombang Omicron BA.4 dan BA.5 di Inggris Mulai Menurun

Health | Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:56 WIB

Pegawai Pemkab Karawang Diminta untuk Segera Ikut Vaksin Booster

Pegawai Pemkab Karawang Diminta untuk Segera Ikut Vaksin Booster

Jabar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 04:15 WIB

Terkini

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

×