TANTRUM - Kepolisan Republik Indonesia (Polri) memindahkan tiga jendeal polisi dan puluhan polisi lainnya terkait kasus Brigadir J.
Tujuannya agar kasus Brigadir J ini segera rampung dan tidak terkontaminasi dengan unsur - unsur subejktifitas.
Kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan publik. Sejak kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan sesama anggota Polri yakni Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, penyelidikan dan penyidikan kasus mulai menemui titik terang.
Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus kematian Brigadir J telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka Bharada E itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sehingga sudah cukup untuk meningkatkan statusnya.
Disisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga tidak main-main dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan.
Listyo telah menugaskan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri untuk mengusut 25 anggota Polri atas ketidakprofesionalannya dalam penanganan atau menghambat tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri juga telah mencopot jabatan 25 personel Polri dalam pemeriksaan Irsus, untuk menjamin transparansi dan pemeriksaan berjalan dengan baik.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan, tentunya apa bila ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud," Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, dicuplik dari VIVA, Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
Sejalan dengan itu, Listyo langsung menandatangani surat telegram khusus yang berisi daftar mutasi beberapa pejabat Polri.
Dalam telegram tersebut, Listyo resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. Ada 10 perwira yang dimutasi dan lima dipromosikan.
Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri akan digantikan Irjen Pol Syahardiantono yang sekarang menjabat Wakabareskrim Polri.
Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan digantikan oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono.