Biaya Naik Ojek Online Teranyar, Bisa Sampai Batas Atas Ditambah Jasa Aplikasi

Tantrum

Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:48 WIB
Biaya Naik Ojek Online Teranyar, Bisa Sampai Batas Atas Ditambah Jasa Aplikasi
Beli Tiket KRL Commuter Line Kini Bisa di Aplikasi Gojek. (Dok. Gojek)

TANTRUM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) teranyar, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, pemerintah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online dan sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. 

Dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


Ia menegaskan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Tiket Pesawat Dibolehkan Naik Lebihi Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Dibolehkan Naik Lebihi Tarif Batas Atas

Tantrum | Senin, 08 Agustus 2022 | 20:20 WIB

11 Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Rampung

11 Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Rampung

Tantrum | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:48 WIB

Kota Bandung Diklaim Tidak Punya Blank Spot, Benarkah?

Kota Bandung Diklaim Tidak Punya Blank Spot, Benarkah?

Tantrum | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:37 WIB

Rakyat Bukan Tim Sorak Kekuasaan, Pejabat Digaji Memang untuk Bekerja

Rakyat Bukan Tim Sorak Kekuasaan, Pejabat Digaji Memang untuk Bekerja

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:35 WIB

Sinyal Cuan Piala Dunia 2026: 7 Saham Indonesia yang Berpotensi Cetak Gol untuk Investor

Sinyal Cuan Piala Dunia 2026: 7 Saham Indonesia yang Berpotensi Cetak Gol untuk Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:34 WIB

Manga Space Brothers Resmi Berakhir, Kreator Beri Petunjuk Proyek Baru

Manga Space Brothers Resmi Berakhir, Kreator Beri Petunjuk Proyek Baru

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:31 WIB

Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras

Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras

Jatim | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:30 WIB

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:29 WIB

Berawal dari Desa Kanreapia Gowa, Jamaluddin Menginspirasi Indonesia

Berawal dari Desa Kanreapia Gowa, Jamaluddin Menginspirasi Indonesia

Sulsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:28 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Meski Baru Juara di Arsenal, David Raya Tak Jadi Kiper Utama Spanyol di Piala Dunia 2026?

Meski Baru Juara di Arsenal, David Raya Tak Jadi Kiper Utama Spanyol di Piala Dunia 2026?

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:22 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB