tantrum

Jangan Bedakan Interaksi Internet Dengan Dunia Nyata

Tantrum Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:41 WIB
Jangan Bedakan Interaksi Internet Dengan Dunia Nyata
Ilustrasi menggunakan internet. [Istimewa] (Istimewa)

TANTUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melancarkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk menyiapkan talenta-talenta digital Indonesia yang berkualitas.

Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.

Masyarakat Indonesia harus memiliki pemahaman bahwa interaksi di dunia maya atau internet harus diperlakukan sama seperti halnya masyarakat berkomunikasi di dunia nyata.

Maka dari itu, masyarakat tetap harus menjaga etika saat berselancar dan menyelami dunia maya selayaknya tengah melakukan komunikasi dengan masyarakat di lingkungan sosial sehari-hari.

"Kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar deretan karakter huruf di layar monitor," kata Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Cand Zulaikha dalam webinar Literasi Digital "Makin Cakap Digital 2022" besutan Siberkreasi dikutip dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Masyarakat yang menggunakan internet untuk berinteraksi dengan warganet lainnya harus menghindari penyebaran konten negatif seperti konten-konten kekerasan dan pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, masyarakat harus bisa jeli memilih informasi yang disebarkan sehingga terhindar dari berita palsu atau kita kerap mengenalnya sebagai hoaks.

Hal itu dikarenakan saat berselancar di dunia maya, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi jika masyarakat tidak bijak menggunakan internet dan bisa saja dijerat UU yang saat ini berlaku yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu kasus yang paling banyak terjadi karena kurangnya kesadaran menjaga etika di ruang digital ialah pencemaran nama baik.

Baca Juga: Gus Samsudin Menuju Jakarta Minta Didoakan, Mau Temui Pesulap Merah?

Perbuatan itu pun bisa dikaitkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur hukuman untuk perbuatan melanggar kehormatan dan menyerang nama baik seseorang.

Di samping itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan jalur hukum apabila dirinya menjadi korban penipuan di dunia maya oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Masyarakat dapat menjerat pelaku dengan pasal 24 ayat (4) dari UU ITE yang dapat menghukum pelaku dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau pun hukuman denda hingga Rp1 miliar.

"Dengan menjaga etika berkomunikasi di ruang virtual, maka masyarakat dengan positif telah menjaga ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang baik bagi seluruh penggunanya," tulis Siberkreasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI