Jangan Bedakan Interaksi Internet Dengan Dunia Nyata

Tantrum | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:41 WIB
Jangan Bedakan Interaksi Internet Dengan Dunia Nyata
Ilustrasi menggunakan internet. [Istimewa] (Istimewa)

TANTUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melancarkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk menyiapkan talenta-talenta digital Indonesia yang berkualitas.

Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.

Masyarakat Indonesia harus memiliki pemahaman bahwa interaksi di dunia maya atau internet harus diperlakukan sama seperti halnya masyarakat berkomunikasi di dunia nyata.

Maka dari itu, masyarakat tetap harus menjaga etika saat berselancar dan menyelami dunia maya selayaknya tengah melakukan komunikasi dengan masyarakat di lingkungan sosial sehari-hari.

"Kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar deretan karakter huruf di layar monitor," kata Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Cand Zulaikha dalam webinar Literasi Digital "Makin Cakap Digital 2022" besutan Siberkreasi dikutip dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Masyarakat yang menggunakan internet untuk berinteraksi dengan warganet lainnya harus menghindari penyebaran konten negatif seperti konten-konten kekerasan dan pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, masyarakat harus bisa jeli memilih informasi yang disebarkan sehingga terhindar dari berita palsu atau kita kerap mengenalnya sebagai hoaks.

Hal itu dikarenakan saat berselancar di dunia maya, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi jika masyarakat tidak bijak menggunakan internet dan bisa saja dijerat UU yang saat ini berlaku yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu kasus yang paling banyak terjadi karena kurangnya kesadaran menjaga etika di ruang digital ialah pencemaran nama baik.

Perbuatan itu pun bisa dikaitkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang mengatur hukuman untuk perbuatan melanggar kehormatan dan menyerang nama baik seseorang.

Di samping itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan jalur hukum apabila dirinya menjadi korban penipuan di dunia maya oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Masyarakat dapat menjerat pelaku dengan pasal 24 ayat (4) dari UU ITE yang dapat menghukum pelaku dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau pun hukuman denda hingga Rp1 miliar.

"Dengan menjaga etika berkomunikasi di ruang virtual, maka masyarakat dengan positif telah menjaga ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang baik bagi seluruh penggunanya," tulis Siberkreasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kini, UMKM Sangat Bergantung Pada Internet

Kini, UMKM Sangat Bergantung Pada Internet

| Senin, 08 Agustus 2022 | 13:50 WIB

Google Terkendala Masalah Privasi, Perlindungan Data Pribadi Ditawarkan DuckDuckGo

Google Terkendala Masalah Privasi, Perlindungan Data Pribadi Ditawarkan DuckDuckGo

| Senin, 08 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Ada Mesin Pencari Alternatif Penjaga Data Privasi

Ada Mesin Pencari Alternatif Penjaga Data Privasi

| Senin, 08 Agustus 2022 | 09:11 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Sumut | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB