Daftar 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan

Tantrum | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:44 WIB
Daftar 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan
Ilustrasi kripto crypto (suara.com)

TANTRUM - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 383 aset kripto yang masuk dalam daftar tersebut.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya hanya mencantumkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui keterangan tertulis, dicuplik dari Katadata, Rabu, 10 Agustus 2022.

Didid menyampaikan, jenis aset kripto di luar daftar tersebut wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Hal itu dilakukan dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. 

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar, meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, serta berdasarkan evaluasi Bappebti, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan akhirnya disesuaikan.

Penyesuaian itu baik mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” terang Didid.

Dia mengatakan, Perba ini mengadopsi pendekatan positive list. Hal itu  bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan bahwa Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.

Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. 

Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha.

Kebijakan tersebut diharakan bisa membuat proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal BabyDoge: Koin Kripto Meme Tidak Terafiliasi dengan Dogecoin

Mengenal BabyDoge: Koin Kripto Meme Tidak Terafiliasi dengan Dogecoin

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar, Bima Sakti Minta Suporter Tidak Berulah

Timnas Indonesia U-16 vs Myanmar, Bima Sakti Minta Suporter Tidak Berulah

Bola | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:05 WIB

4 Perusahaan Tambang China yang Beroperasi di Indonesia, Mulai dari Nikel Sampai

4 Perusahaan Tambang China yang Beroperasi di Indonesia, Mulai dari Nikel Sampai

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:55 WIB

Terkini

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:51 WIB

Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam

Raja Antioksidan! 4 Masker Astaxanthin untuk Lawan Penuaan dan Flek Hitam

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:50 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan

Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:45 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB

Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:40 WIB

Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos

Giliran Erin Taulany Polisikan eks ART, Geram karena Wajah Anak Disebar ke Medsos

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:40 WIB

Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol

Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:39 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB