TANTRUM - Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi membatalkan rencana merencanakan pemberlakuan sistem bussines to consumer atau skema B to C dalam penyelenggaraan umrah.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam beranggapan dengan skema B to C, , tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.
"Jadi, skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," ujar Nasrullah dicuplik dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat, 19 Agustus 2022.
Nasrullah Jasam juga mengingatkan para syarikah atau muassasah penyelenggara umrah agar memperhatikan status izin penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU).
Menurutnya, hal tersebut karena regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal atau pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasaasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," kata Nasrullah.
Pernyataan tersebut dilayangkan dalam pertemuan Kantor Urusan Haji (KUH) bersama sembilan syarikah atau muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi yang membahas penyelenggaraan umrah.
Aturan Kementerian Agama mengenai PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.
Standar minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah:
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
5. Konsumsi 3 kali sehari
5. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat
"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," ucap Nasrullah.
Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, lanjut Nasrullah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput atau memberangkatkan mereka di Bandara.
"Termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi," tukas Nasrullah.