Indonesia Minta Sistem Bussines to Consumer Umrah Dibatalkan

Tantrum Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Indonesia Minta Sistem Bussines to Consumer Umrah Dibatalkan
Ilustrasi haji, umroh, Kakbah, Mekkah. (Freepik) (suara.com)

TANTRUM - Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi membatalkan rencana merencanakan pemberlakuan sistem bussines to consumer atau  skema B to C dalam penyelenggaraan umrah.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam beranggapan dengan skema B to C, , tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

"Jadi, skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," ujar Nasrullah dicuplik dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat, 19 Agustus 2022.

Nasrullah Jasam juga mengingatkan para syarikah atau muassasah penyelenggara umrah agar memperhatikan status izin penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU). 

Menurutnya, hal tersebut karena regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal atau pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasaasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," kata Nasrullah.

Pernyataan tersebut dilayangkan dalam pertemuan Kantor Urusan Haji (KUH) bersama sembilan syarikah atau muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi yang membahas penyelenggaraan umrah. 

Aturan Kementerian Agama mengenai PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah:

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Mainkan 5 Laga Termasuk Borneo FC vs Persebaya dan PSS Sleman vs Persib

1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
5. Konsumsi 3 kali sehari
5. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," ucap Nasrullah.

Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, lanjut Nasrullah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput atau memberangkatkan mereka di Bandara.

"Termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi," tukas Nasrullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI