TANTRUM - Kepolisian RI belum mengungkapkan secara keseluruhan peran dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada kasus pembuhunan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kendati sebelumnya otoritas penegak hukum itu telah menetapkan putri sebagai tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022, menyusul suaminya Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu berstatus serupa.
Polisi hanya menyebutkan Putri melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dicuplik dari JPNN, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Andi menyebutkan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Putri berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga di lokasi kejadian.
"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi Rian.
Sama halnya dengan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo masih enggan menjawab perihal peran Putri.
Dedi hanya mengatakan ada pengumuman lagi pada Senin (22/8). Dedi menuebutkan nantinya peran Putri bakal diumumkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tanguy Ndombele Resmi Berseragam Napoli
"Senin saja. Nanti Kabag atau Karo yang update," ucap Dedi.