Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Tantrum

Sabtu, 03 September 2022 | 12:25 WIB
Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi galon isi ulang. (via Suara.com)

TANTRUM - Perlindungan terhadap konsumen akan diperkuat. Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen ini melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional pada Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), di Jenewa, Swiss, akhir bulan lalu. 

Rencananya, pertemuan lanjutan IGE akan dilakukan pada Oktober 2022 di Indonesia. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan, Frida Adiati, menjelaskan sistem perlindungan konsumen akan memberikan akses yang mudah, murah dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan. 

“Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital,” kata Frida Adiati.

Keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam sidang internasional itu menjadi sangat penting, mengingat Kemendag merupakan Koordinator perlindunga konsumen di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini. 

Bahkan transparansi terkait keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon juga bisa dilaporkan, karena ada potensi bahaya yang tidak dijelaskan secara terbuka pada kemasan.  Utamanya, saat kosumen memilih dan membeli produk AMDK galon polikarbonat yang ditengarai mengandung senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA).

Sistem Pengaduan Konsumen Nasional ini menjadi penting, mengingat semakin besarnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, “Keamanan pangan adalah hak asasi bagi warganegara dan konsumen. Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar.”

Paparan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi bahan baku plastik yang mengandung Bisphenol A pada kemasan pangan, dalam acara webinar, beberapa waktu lalu.

baca juga

“Terkait keamanan pangan, negara sudah hadir dalam konstitusi berbagai produk regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, PP Label dan Iklan Pangan.” 

Menurutnya, saat ini sudah mendesak, masyarakat butuh kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi. Semakin tinggi standar yang ditentukan, semakin baik bagi perlindungan konsumen.

“BPA pada kemasan pangan, berapa pun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar BPA, semakin baik bagi konsumen, bagi kesehatan manusia dan sebaliknya. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” katanya.

Sementara itu, lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia BPA. 

"Seharusnya, Kementerian Kesehatan jadi yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," ujar Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi.

Menurut Willy, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon mengandung BPA sudah benar. Karena BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana produsen AMDK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Willy berpendapat, masyarakat sebagai konsumen berhak tahu tentang potensi ancaman yang bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Dia menyamakannya dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

“Industri rokok dan AMDK, sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang?” katanya.

Pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada galon AMDK justru mendapatkan perlawanan. "Cantumkan saja label BPA pada galon AMDK, dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya," katanya.

Keberpihakan negara, menurut Willy, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat. "Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik, yakni kesehatan masyarakat," katanya.

Willy mengatakan, pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif. “Dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang  akan menjadi tanggungan masyarakat kelak di kemudian hari,” katanya.

Sejak 20 April 1999,  Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen. 

UU Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Purwasuka | Sabtu, 03 September 2022 | 07:40 WIB

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Health | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Tantrum | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan

Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan

Sumut | Kamis, 25 Juni 2026 | 00:52 WIB

Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?

Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?

Sumsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:28 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030

Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu

Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap

Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap

Sumsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:04 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli

Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:23 WIB

Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh

Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:10 WIB