Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang

Tantrum

Sabtu, 24 September 2022 | 11:45 WIB
Aspadin Tidak Memiliki Standar Usia Pakai Galon Guna Ulang
Ilustrasi galon guna ulang polikarbont (IST)

TANTRUM - Akhir-akhir ini masyarakat resah dengan tidak adanya kepastian keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat. Temuan rembesan Bisphenol A (BPA) dalam air galon polikarbonat yang melebihi ambang batas di enam daerah perlu direspons cepat oleh semua pihak. 

Bila lambat bertindak, dikhawatirkan nantinya bisa menimbulkan masalah baru berupa bencana kesehatan yang berdampak ke mana-mana. Sejauh ini, langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai sudah tepat dengan melakukan revisi aturan pelabelan pangan olahan. 

Secara teknis, hal ini dilakukan dengan melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui pelabelan kemasan galon guna ulang, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan masyarakat. 

Namun, BPOM ibarat membangunkan pihak industri AMDK yang selama puluhan tahun keenakan menikmati keuntungan di tengah minimnya kontrol terhadap produk mereka. Tidak adanya kontrol pasca produksi AMDK galon keluar dari pabrik ini diakui terang-terangan oleh  Ketua Umum  Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, saat Workshop Aliansi Jurnalis Independen bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta (17-18 September 2022).

“Saya jawab tidak ada, belum ada,” kata Rachmat tentang standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. Aturannya pun belum ada, kata dia enteng. “Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal  ini, kami dengan senang hati  akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut.”

Selama puluhan tahun pula, industri AMDK nyaman karena tidak ada yang kritis mempertanyakan keamanan terkait masa pakai  galon guna ulang, tidak ada yang menggugat ketiadaan kontrol  galon yang terpapar matahari, terguncang atau terbentur selama  waktu transportasi dan saat dipajang di tempat-tempat penjualan sebelum dikonsumsi  masyarakat. 

Rachmat bahkan berani  mengklaim, selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan. Artinya, menurut dia, masyarakat tetap sehat minum air dari galon guna ulang, walaupun ironisnya Aspadin tidak punya mekanisme yang mengatur masa pakai  dan perawatan galon yang digunakan berulang-ulang selama bertahun-tahun. Apalagi, seperti dikatakannya, pemerintah pun tak punya aturan soal ini.

Pembiaran yang berbahaya ini sudah berlangsung terlalu lama dan sekarang pihak industri seolah bangun dari tidur, setelah BPOM berencana mengeluarkan regulasi pelabelan galon demi kepentingan masyarakat luas. Bangun dari tidur, Aspadin  malah menjadi penentang utama regulasi BPOM yang dinilai akan merugikan bisnis AMDK galon guna ulang yang selama puluhan tahun tak pernah diusik.

“Kami mohon kepada BPOM untuk tidak mengeluarkan aturan (pelabelan) ini,” kata  Rachmat Hidayat tegas. “Kehidupan (bisnis) kami terancam dengan draf aturan ini.” 

baca juga

Bagi pengusaha AMDK galon guna ulang, menjaga bisnis mereka tampaknya jauh lebih penting daripada kesehatan jutaan masyarakat Indonesia yang jadi konsumennya. Itu pula sebabnya, banyak dalih dilontarkan untuk mengalihkan persoalan bahaya BPA, termasuk tudingan bahwa  ada motif bisnis di balik isu BPA pada galon guna ulang. Secara tidak langsung, tudingan ini menunjukkan bahwa penguasa pasar AMDK galon guna ulang tak suka ada persaingan bisnis  yang berpotensi bisa menggerogoti bisnisnya.  

Tudingan ini pun  dibantah oleh BPOM. Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang tegas membantah tudingan bahwa revisi aturan label pangan dikaitkan dengan kepentingan persaingan usaha. Bantahan ini pun sudah diperkuat dengan pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang. “Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM.”

Rita Kembali menegaskan ke semua pihak yang menolak regulasi pelabelan galon guna ulang, bahwa sudah menjadi kewajiban BPOM selaku institusi pemerintah untuk melindungi masyarakat.  “Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Galon polikarbonat tersusun dari polimer BPA yang berpotensi menyebabkan migrasi BPA dalam air,”  kata Rita. 

Temuan BPOM pada Galon Guna Ulang Polikarbonat

Hasil temuan lapangan BPOM sepanjang periode 2021-2022, ditemukan galon polikarbonat yang terkontaminasi BPA dan melebihi ambang batas yang sudah ditentukan, yaitu 0,6 bagian per juta (PPM) per liter dan kadar BPA dalam air 0,01 PPM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar

Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar

Tantrum | Kamis, 22 September 2022 | 01:54 WIB

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

Tantrum | Sabtu, 17 September 2022 | 23:31 WIB

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB