Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Penuh Tekanan

Tantrum | Suara.com

Senin, 03 Oktober 2022 | 08:59 WIB
Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Penuh Tekanan
Aksi pencurian batubara di Muara Berau. [Istimewa] (suara.com)

TANTRUM - Kuasa Hukum Hanifah Husein istri mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan, Marudut Sianipar menilai kliennya merasa ada tekanan oknum penyidik Bareskrim untuk mengembalikan saham kepada PT BL. Padahal, kehadiran kliennya justru sebagai penyelamat PT BL yang saat itu terlilit hutang karena tidak mampu membayar kewajiban untuk royalti dan juga jaminan reklamasi.

Ia memaparkan, pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang ingin menguasai PT Batubara Lahat yang notabene telah diselamatkan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra dari kebangkrutan.

"Ada dugaan pihak ketiga yang kemudian muncul ingin merebut tambang BL tersebut dengan menggunakan perangkat negara, ini ilegal lho. Jelas kehadiran pihak ketiga ini mengganggu atau ingin mengambil batubara dari lahan BL dan mencoba mengintervensi perjanjian induk yang sudah di dibuat oleh RUBS dan juga BL," kata Marudut di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri.

Kami juga sudah mengupayakan  apa yang disebut dengan restorative justice. Hanya saja penyidik mengatakan bahwasanya terlepas masalah saham itu sudah dikembalikan, penetapan status tersangka atau penanganan perkara ini harus tetap lanjut padahal kasus ini adalah delik aduan bukan delik umum.

"Jadi jelas, PT BL bersama oknum penyidik dan pihak ketiga ini, diduga ingin mencoba untuk membatalkan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan menurut kami aksesnya adalah melalui laporan pidana yang berujung pada serangkaian kriminalisasi. Bahkan tekanan dari oknum penyidik dan psudah cukup mengganggu psikis dari klien kami, sehingga keputusan pemidanaan yang diambil tentunya juga menjadi tidak jernih," ujarnya dalam keterangannya.

Sementara, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai soal penetapan tersangka terhadap Hanifah Husein atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) sangat sarat kriminalisasi dari aparat.

Dia menilai, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL, namun malah dikenakan masalah hukum. "Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji.

Suparji menjelaskan, kasus ini sebenarnya adalah sebuah peristiwa perdata, karena sudah sah secara hukum apalagi didukung bahwa seluruh akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan. Sehingga dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.

Menurutnya, jika kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BL sebagaimana mestinya.

"Bila memang terkesan unsur awalnya ada, yakni proses transaksi yang bukan berasal dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," ujar Suparji.

"Padahal banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, ya selesaikan secara keperdataan. Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," ucap Suparji.

Sementara pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan dugaan kriminalisasi ini karena tidak ada pengawasan yang kuat. Sehingga kepolisian kerap melakukan abuse of power, kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Adapun abuse of power Polri bentuknya beragam, biasanya dimulai dengan intimidasi, kriminalisasi, dan tak menutup kemungkinan sampai kekerasan fisik, yang muara masalahnya karena lemahnya pengawasan.

Ia meminta masyarakat harus benar-benar menjadi fungsi pengawasan atas kinerja Polri, bekerja sama dengan para pemilik modal yang berintegritas untuk bergandengan tangan mengawal reformasi di kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Bertentangan Dengan Aturan FIFA, Fakta Tentang Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

| Senin, 03 Oktober 2022 | 05:50 WIB

Hambat Kerja Jurnalistik, Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Polisi

Hambat Kerja Jurnalistik, Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Polisi

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:06 WIB

Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK

Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK

| Rabu, 28 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan

Sumbar | Sabtu, 04 April 2026 | 23:27 WIB

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Film Menolak Punah Ungkap Mikroplastik Pakaian Sudah Masuk ke Sperma hingga ASI

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 22:00 WIB

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati, Warganet: yang Harus Diubah Itu Sikap!

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 21:47 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal

Lampung | Sabtu, 04 April 2026 | 21:09 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 20:18 WIB

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 20:16 WIB