Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Tantrum | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:05 WIB
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan (Dok.Antara)

TANTRUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,enggelar sidang perdana pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hari ini, para mantan perwira polisi yakni enam terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan.  Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Dengan Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Enam terdakwa tersebut diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tembak Rekannya,  Bharada E Dihadapkan Pada Hakim

Tembak Rekannya, Bharada E Dihadapkan Pada Hakim

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:02 WIB

Katanya Dilecehkan? Tapi Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J Setelahnya

Katanya Dilecehkan? Tapi Putri Candrawathi Malah Berduaan dengan Brigadir J Setelahnya

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:49 WIB

Terungkap di Dakwaan, Tembakan Penghabisan Ferdy Sambo ke Yosua

Terungkap di Dakwaan, Tembakan Penghabisan Ferdy Sambo ke Yosua

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:03 WIB

Terkini

Tren Pet Parenting Meningkat, PAW Expo 2026 Jadi Destinasi Wajib Pecinta Anabul

Tren Pet Parenting Meningkat, PAW Expo 2026 Jadi Destinasi Wajib Pecinta Anabul

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 07:01 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

Wajah Mbappe Berdarah! Arbeloa Ngamuk ke Wasit usai Real Madrid Ditahan Girona

Wajah Mbappe Berdarah! Arbeloa Ngamuk ke Wasit usai Real Madrid Ditahan Girona

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 06:53 WIB

Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live

Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 06:50 WIB

Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi

Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 06:45 WIB

West Ham Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi usai Bantai Wolves 4-0

West Ham Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi usai Bantai Wolves 4-0

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 06:37 WIB

4 Toner Black Rice, Rahasia Kulit Cerah dan Lembap tanpa Terasa Lengket!

4 Toner Black Rice, Rahasia Kulit Cerah dan Lembap tanpa Terasa Lengket!

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 06:25 WIB

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 22:47 WIB