Market Leader AMDK Pernah Dihukum KPPU Karena Terbukti Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Tantrum

Kamis, 23 Februari 2023 | 07:25 WIB
Market Leader AMDK Pernah Dihukum KPPU Karena Terbukti Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ilustrasi. Galon isi ulang ((TANTRUM))

TANTRUM - Kompetisi pasar air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini mempertontonkan bagaimana perusahaan investasi asing yang menjadi market leader secara konsisten berupaya memperkuat dominasi pasar. Tapi di sisi lain, juga menghambat pelaku usaha lokal yang market share-nya jauh di bawah. 

Upaya mempertahankan dominasi pasar dan mengeruk profit sebesar-besarnya ini dilakukan dengan cara menggerakkan kampanye media dan iklan-iklan negatif yang memojokkan produk pelaku usaha pesaing, menghambat penjualan pesaingnya yang lebih kecil, menjual galon bekas pakai yang tak bisa dijual kembali atau ditukar merek lain, hingga kampanye hitam melawan regulasi lembaga pemerintah untuk pelabelan galon plastik keras polikarbonat. 

Tak heran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai turun tangan, dan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada market leader yang merupakan investasi asing ini.

“Di dalam struktur pasar ini (AMDK), ada pemain yang dominan dan sisanya adalah pemain yang mengikutinya,” kata Tjahjanto Budisatrio, pakar ekonomi dan bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 

“Kita tahu bahwa sebuah pasar persaingan sempurna adalah pasar yang memang diharapkan oleh semua ekonom. Kondisinya tidak ada rintangan atau halangan untuk masuk dan keluar dalam industri tersebut. Inilah yang kita harapkan,” kata Budisatrio, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan FMCG Insights Talks dengan tema, “Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat”.

Menurut Budisatrio, melihat  persaingan yang ada perlu dilihat apakah memang ada barriers to entry ke dalam pasar AMDK. Kalau ada, berarti pasar sudah tidak lagi perfect competition tapi imperfect competition. Artinya, persaingan menjadi kurang sehat. Itulah yang terjadi.

“Kalau kita perhatikan di sini (di pasar AMDK), (ternyata) ada barriers to entry. Kalau membeli galon A, dan ternyata galon A tidak ada di toko, kita harus membawa pulang galon kosong itu. Kita tidak bisa menukarnya dengan merek galon B. Ini otomatis ada sebuah kontrak jangka panjang yang sadar atau tidak sadar terbuat dari sistem yang ada saat ini,” kata Budisatrio. 

“Ini adalah barriers untuk masuk. Jadi, galon yang kita pegang tadi adalah investasi di awal, karena kita membeli dan kita tidak bisa menukarnya dengan gallon lain, padahal airnya dalam galon sama. Jadi, otomatis di-lock-in (pelanggan dikunci). Switching cost-nya jadi mahal. Inilah yang membuat sebuah barrier,” katanya melanjutkan.

Dalam kesempatan terpisah pada akhir tahun lalu, Budisatrio menegaskan, “Bisnis AMDK galon di Indonesia memang sangat tidak sehat dan merugikan konsumen.”

Menurutnya, produsen AMDK galon guna ulang membuat sistem ketergantungan dengan menciptakan kondisi, di mana konsumen tidak diberitahu bahwa harga pertama pembelian galon yang disebut deposit itu ibarat kontrak jangka panjang. Tambahan lagi, tidak ada jaminan galon yang dibeli  dalam kondisi baru. Konsumen dikondisikan agar terpaksa hanya beli produk satu merek yang tak bisa ditukar galon merek lain untuk pembelian selanjutnya.

Disadari atau tidak, konsumen dalam hal ini tertipu dengan praktik manipulatif dan tidak transparan market leader yang meraup profit luar biasa besar dari galon bekas pakai yang terjual. 

Upaya market leader untuk mempertahankan dominasinya dengan cara bersaing tidak sehat, pernah pula kena sanksi denda miliaran rupiah. Pada Desember 2017, KPPU menyatakan produsen AMDK merek A, market leader dan satu distributornya, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

"Menyatakan kedua terlapor (perusahaan market leader dan distributornya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian putusan KPPU. 

Berdasar temuan di lapangan, market leader dan distributornya diduga bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual AMDK merek LM. Menurut KPPU, tindakan tersebut menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. 

KPPU kemudian menghukum market leader sebesar Rp 13,8 miliar dan distributornya, dihukum denda sebesar Rp 6,2 miliar, karena praktik persaingan usaha tidak sehat.

Entah kenapa, sepertinya hukuman ini tidak membuat jera. Ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan regulasi pelabelan kemasan galon bekas pakai yang mengandung Bisphenol A (BPA), terjadi perlawanan keras dengan banyak tudingan negatif. Salah satunya, dengan kampanye hitam bahwa isu BPA terkait persaingan usaha. Kampanye negatif ini bahkan sampai menjurus ke personal dan menyebar fitnah ke pribadi dan keluarga petinggi BPOM.

Faktanya, BPOM adalah lembaga pemerintah yang tak ada sangkut pautnya dengan persaingan dunia bisnis AMDK. 

“Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM Rita Endang kala itu (25/9/2022).

Menurutnya, regulasi pelabelan galon polikarbonat yang mengandung BPA, disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang memang sudah menjadi kewenangan BPOM.

“Hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat,” kata Rita.

BPOM menemukan adanya potensi bahaya dari migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan, pada sarana distribusi serta fasilitas produksi industri AMDK. Temuan tersebut, diperoleh melalui uji post-market air minum dalam galon guna ulang polikarbonat selama satu tahun (2021-2022).

"Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," kata Rita Endang.  Rita menegaskan, potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan.

Rita menegaskan bahwa revisi aturan label pangan tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha. 

Bantahan tegas Rita ini diperkuat pernyataan KPPU yang menolak pengaitan antara aturan pelabelan kemasan galon guna ulang mengandung BPA yang merupakan milik market leader, dengan persaingan bisnis.

“Ada surat resmi dari KPPU ke BPOM, bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Tangan Presiden Anak-Anak dan Kaum Ibu Bisa Terlindungi dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA

Di Tangan Presiden Anak-Anak dan Kaum Ibu Bisa Terlindungi dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA

Tantrum | Kamis, 23 Februari 2023 | 07:16 WIB

Jangan Terkecoh Produk Berlabel Bebas BPA, Apakah Benar-benar Aman?

Jangan Terkecoh Produk Berlabel Bebas BPA, Apakah Benar-benar Aman?

Press Release | Minggu, 05 Februari 2023 | 15:35 WIB

Terkini

7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek

7 Parfum Unisex Brand Lokal yang Wanginya Awet dan Tidak Bikin Enek

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dominasi Tak Berbuah Final, Nova Arianto Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-19 Tersingkir dari AFF

Dominasi Tak Berbuah Final, Nova Arianto Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-19 Tersingkir dari AFF

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:36 WIB

Putra Djibril Cisse Resmi Teken Kontrak Profesional bersama Liverpool

Putra Djibril Cisse Resmi Teken Kontrak Profesional bersama Liverpool

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:34 WIB

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

5 Mobil Warna Oranye Paling Kece, Cocok untuk Dukung Timnas Belanda di Piala Dunia 2026

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB

Thomas Tuchel Nasihati Elliot Anderson untuk Tetap Rendah Hati

Thomas Tuchel Nasihati Elliot Anderson untuk Tetap Rendah Hati

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:30 WIB

Real Madrid Menangi Perburuan Bernardo Silva, Sepakati Kontrak Dua Tahun

Real Madrid Menangi Perburuan Bernardo Silva, Sepakati Kontrak Dua Tahun

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:26 WIB

Less Waste dari Rumah: Mulai dengan Tidak Menyia-nyiakan Produk

Less Waste dari Rumah: Mulai dengan Tidak Menyia-nyiakan Produk

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:25 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:19 WIB