Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan

Tantrum

Minggu, 05 Maret 2023 | 07:36 WIB
Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan
Ilustrasi Tambang Nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

TANTRUM - Penetapan tersangka Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 jadi perhatian dunia sosial dengan munculnya hashtag #stopkriminalisasihelmut.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, awal mula munculnya kasus ini, yang pertama adalah PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.

Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal, dengan kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.

"Memang 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selanjutnya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus diambil melalui mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan. "Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah," ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, justru perjanjian accesoir tersebut yang kemudian menimbulkan kisruh. Alasannya, perjanjian tersebut memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham.

Ketika terjadi eksekusi, ada multitafsir dalam berita acaranya. Rusdianto menyebut, pihaknya mengakui eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 tersebut, sudah berjalan tapi belum terlaksana.

"Kenapa? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Nah, berita acaranya oleh pihak yang mengeksekusi, mereka mencantumkannya ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS," ucap Rusdianto.

Ia melanjutkan, sebelum eksekusi, direksi yang diwakili Helmut, sempat meminta pemblokiran di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena terblokir, komposisi saham maupun direksi yang ada di AHU, tidak bisa dilihat oleh pihak ketiga. 

baca juga

Sayangnya, kata dia, karena hasil eksekusi yang dituangkan dalam akta notaris, membuka peluang kepada AHU untuk membuka blokir yang dilakukan kliennya. "Karena blokirnya terbuka, maka pihak yang membuka dapat melihat isi dari komposisi di dalam PT APMR maupun PT CLM. Sehingga mereka melakukan perubahan, atas kepemilikan saham PT APMR," ucap Rusdianto.

Pada 13 September 2022, berdasarkan akta notaris tersebut, dikeluarkan pernyataan keputusan pemegang saham PT APMR sekitar jam 17.20 WIB sore. Rusdianto menyebut, sebelum jam 20.59 WIB, terbit akta pengesahan dari AHU. Lalu, pada pukul 21.00 WIB, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.

Selanjutnya, sebelum pukul 23.59, AHU kembali menerbitkan pengesahan, sehingga memunculkan dua akte hanya dalam waktu tujuh jam. Rusdianto berkata, kliennya kehilangan komposisi saham juga posisi pada direksi.

Beberapa hari kemudian, mereka mendaftarkan akta tersebut. Sementara akta dari Helmut yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, justru di-takedown. "Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal," tutur Rusdianto.

Ia juga mengungkap sejumlah keanehan dalam kasus ini, yakni lahirnya suatu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait RKAP yang terbit pada Sabtu 4 Februari. "Akhirnya membuat kami disibukkan dengan urusan kepolisian. Hal ini juga menjadi perlu dipertanyakan kembali. Apakah 10 laporan yang berjalan masif dan bersamaan itu dapat dikatakan normal?" kata Rusdianto.

"Menurut saya ini persoalan yang harus diselesaikan di titik awal, dimana persoalan terkait PPJB yang belum terselesaikan sampai saat ini," ujarnya menambahkan.

Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.

"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.

Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa Helmut begitu dipaksakan, begitu juga dengan pasal-pasal yang dituduhkan.

Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. "Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.

Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan  

"Sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba. Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana. "Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.

"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Tantrum | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:13 WIB

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

DPR | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:15 WIB

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Jawa Tengah | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Surakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

Sumbar | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:53 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:50 WIB

Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal

Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:45 WIB

Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan

Anwar Ibrahim Tak Peduli Amerika Murka Malaysia Tolak Warga Israel: Mereka Telibat Pembunuhan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:41 WIB

Mau Beli Motor Impian? BRI Finance Beri Cicilan Spesial Murah per Bulan

Mau Beli Motor Impian? BRI Finance Beri Cicilan Spesial Murah per Bulan

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:37 WIB

×