KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda

Tantrum

Senin, 06 Maret 2023 | 14:31 WIB
KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

TANTRUM - PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

"Kita bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," kata anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin.

Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut. Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.

"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi kita akan pantau secara langsung," ucap dia.

Terkait masalah teknis ada aturannya dimana pemeriksaan dilakukan secara bersama. Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan secara bersama kemudian melahirkan rekomendasi dan disampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya kerap kali ditolak karena dianggap mencampuri masalah teknis.

Oleh karena itu, sambungnya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan koalisi Pemilu Bersih tersebut dilakukan secara bersama atau tidak.

baca juga

Pada kesempatan itu, ia mengatakan lembaga tersebut telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.

"KY merespons dengan cepat meskipun belum ada laporan dari pelapor, namun biasanya kita sudah mendalami melalui tim investigasi," ujarnya.

Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memroses sesuai mekanisme yang ada.

Apabila syarat-syarat sudah memenuhi KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait. Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.

Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim," katanya.

omisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding

Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding

News | Senin, 06 Maret 2023 | 14:08 WIB

Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda

Tanggapi Putusan PN Jakpus Lewat Hasto, Ketum PDIP Megawati Tolak Pemilu Tunda

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 13:51 WIB

Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!

Desak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Segera Dieksaminasi, NasDem: Menyimpang dari Substansi!

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×