Arahan Megawati, PDIP Tolak Penundaan Pemilu

Tantrum | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 14:58 WIB
Arahan Megawati, PDIP Tolak Penundaan Pemilu
Potret Megawati Soekarnoputri. Instagram - presidenmegawati

TANTRUM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya bersikap tegas untuk tidak menoleransi segala upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

Hasto menjelaskan hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tersebut tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," ujar Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Ganjar Pranowo Komentari Soal Penundaan Pemilu: Keputusan Itu Aneh

Jawa Tengah | Senin, 06 Maret 2023 | 14:50 WIB

Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu

Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 14:44 WIB

KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda

KY Segera Periksa Hakim PN Yang Putuskan Pemilu Ditunda

| Senin, 06 Maret 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan

Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 17:20 WIB

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:17 WIB

Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?

Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 17:15 WIB

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:10 WIB

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser

Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia

Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia

Video | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin

Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin

Jogja | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA

Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB