Insentif Motor Listrik Diberikan ke Konsumen Lewat Produsen

Tantrum | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 18:39 WIB
Insentif Motor Listrik Diberikan ke Konsumen Lewat Produsen
Motor listrik baru Volta bernama Mandala di IEMS. (viva.co.id)

TANTRUM - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.

Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Sementara, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen melalui produsen kendaraan listrik.

"Jadi bantuan melalui produsen," katanya.

Menperin menjelaskan, skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini, ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN," katanya.

Kemudian, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen.

Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen akan datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

"Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan nantinya akan ada regulasi teknis terkait pemberian bantuan insentif kendaraan listrik yang dikeluarkan sebelum diterapkan resmi mulai 20 Maret 2023.

Luhut memastikan, semua dukungan untuk mendukung kebijakan tersebut sudah siap, mulai dari kesiapan infrastruktur pengisian baterai hingga alokasi anggaran.

"Kami juga sudah koordinasi dengan DPR dengan Banggar, mereka belum masuk ke sidang tapi sudah kami koordinasikan dan dari DPR sudah tidak juga ada masalah. Jadi semua holistik menyelesaikan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Desak Erick Thohir Evaluasi Jajaran KCI dan KAI, Andre Rosiade: Tendang Keluar Pejabat Mental Impor!

Desak Erick Thohir Evaluasi Jajaran KCI dan KAI, Andre Rosiade: Tendang Keluar Pejabat Mental Impor!

News | Senin, 06 Maret 2023 | 18:22 WIB

Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:04 WIB

Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023

Menko Luhut Umumkan Subsidi Kendaraan Listrik: Berlaku 20 Maret 2023

Bisnis | Senin, 06 Maret 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung

Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung

Jabar | Rabu, 29 April 2026 | 19:30 WIB

Nikmati Penawaran Eksklusif Sogo Beauty Festivity Bersama BRI

Nikmati Penawaran Eksklusif Sogo Beauty Festivity Bersama BRI

Bri | Rabu, 29 April 2026 | 19:28 WIB

6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung

6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung

Sumsel | Rabu, 29 April 2026 | 19:25 WIB

Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'

Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'

Bogor | Rabu, 29 April 2026 | 19:25 WIB

Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Hadapi Piala AFF U-19 2026, Termasuk Matthew Baker

Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Hadapi Piala AFF U-19 2026, Termasuk Matthew Baker

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 19:21 WIB

Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain

Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain

Jawa Tengah | Rabu, 29 April 2026 | 19:21 WIB

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:20 WIB

Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix

Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 19:20 WIB

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:19 WIB

Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'

Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'

Jabar | Rabu, 29 April 2026 | 19:18 WIB