Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu

Tantrum

Kamis, 09 Maret 2023 | 12:11 WIB
Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

TANTRUM - Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3).

"Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. 

baca juga

"KPU akan upaya hukum banding," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mardiono Tegaskan Sikap Partai Soal Sistem Pemilu: Bagi PPP Mau Terbuka Atau Tertutup Itu Keniscayaan

Mardiono Tegaskan Sikap Partai Soal Sistem Pemilu: Bagi PPP Mau Terbuka Atau Tertutup Itu Keniscayaan

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:09 WIB

Fakta-fakta Safari Politik Anies Baswedan di Australia: Singgung Pembangunan hingga Kesenjangan

Fakta-fakta Safari Politik Anies Baswedan di Australia: Singgung Pembangunan hingga Kesenjangan

Video | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:00 WIB

Manuver PPP Silaturami ke PDIP dan PBB, Sepakati Sistem Proporsional Tertutup?

Manuver PPP Silaturami ke PDIP dan PBB, Sepakati Sistem Proporsional Tertutup?

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 18:55 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

Misi Juara Piala Asia 2027, Timnas Iran Perpanjang Kontrak Amir Ghalenoei

Misi Juara Piala Asia 2027, Timnas Iran Perpanjang Kontrak Amir Ghalenoei

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif

ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif

Tekno | Senin, 13 Juli 2026 | 11:15 WIB

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:14 WIB

Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif

Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 11:10 WIB

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:04 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Drakor Agent Kim Reactivated Ungkap Pakai AI untuk Adegan Misi Korea Utara

Drakor Agent Kim Reactivated Ungkap Pakai AI untuk Adegan Misi Korea Utara

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Piala Dunia 2026: Kemenangan Argentina dan Perjuangan Swiss yang Dikhianati Pemainnya Sendiri

Piala Dunia 2026: Kemenangan Argentina dan Perjuangan Swiss yang Dikhianati Pemainnya Sendiri

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:58 WIB

×