Apa yang Terjadi Jika Pengusaha AMDK Tidak Perbesar Ukuran Kemasan Sesuai Aturan Pemerintah?

Tantrum | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 08:34 WIB
Apa yang Terjadi Jika Pengusaha AMDK Tidak Perbesar Ukuran Kemasan Sesuai Aturan Pemerintah?
Sampah minuman air mineral (Istimewa)

TANTRUM - Audit merek yang dilakukan organisasi lingungan Sungai Watch  di Bali pada 2022, seharusnya semakin membuka mata pemerintah dan semua pihak terkait. Sungai Watch berhasil mengungkapkan bagaimana selama tiga tahun berturut-turut, market leader air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali. Audit yang sama di Sungai Ciliwung Jakarta juga tak jauh beda.

Ini artinya apa? Artinya, aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan  pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030, bakal sulit dicapai.

Mau tidak mau, pemerintah akan berhadapan langsung dengan market leader AMDK di Indoneia. Pilihannya, bersikap tegas menerapkan aturan demi menjaga lingkungan dari sampah plastik atau  berkompromi supaya investor tidak mengancam hengkang dan pencemaran sampah plastik berlanjut.

“Harapannya,  temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam  “Sungai Watch Impact Report 2022”.

Tiga tahun berturut-turut, market leader AMDK di Indonesia dinobatkan sebagai perusahaan AMDK penyandang predikat penyampah kemasan plastik terbesar di Pulau Bali oleh Sungai Watch. 

Sebelumnya, audit merek  terbaru juga dilakukan oleh organisasi lingkungan berskala internasional  Break Free From Plastic (BFFP), yang  secara rutin juga menempatkan market leader AMDK di Indonesia di posisi puncak penyampah plastik terbesar di Indonesia. 

Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan market leader AMDK tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya  karena  memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan - Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008). 

Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin. 

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen AMDK mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar  (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya. 

Di samping itu, produsen  diharuskan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). 

Masalahnya, hingga kini, upaya Size up  dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019.

“Permen LHK 75/2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” kata Rosa Vivien Ratnawati, SH., M.SC. Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, beberapa waktu lalu.

Data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah. 

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK) bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengatasi Bahaya Galon Polikarbonat Perlu Pengawasan Tegas

Mengatasi Bahaya Galon Polikarbonat Perlu Pengawasan Tegas

| Senin, 27 Maret 2023 | 08:28 WIB

Market Share AMDK Galon Bening Melonjak

Market Share AMDK Galon Bening Melonjak

| Minggu, 19 Maret 2023 | 10:24 WIB

Terkini

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:51 WIB

5 Body Lotion Indomaret untuk Mengatasi Kulit Belang, Harga Mulai Rp10 Ribuan

5 Body Lotion Indomaret untuk Mengatasi Kulit Belang, Harga Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:50 WIB

Siapa Josepha Alexandra? Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral usai Polemik LCC 4 Pilar

Siapa Josepha Alexandra? Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral usai Polemik LCC 4 Pilar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:49 WIB

John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja

John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:48 WIB

Sindiran Lamine Yamal ke Real Madrid hingga Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Juara Barcelona

Sindiran Lamine Yamal ke Real Madrid hingga Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Juara Barcelona

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:47 WIB

Iblis dalam Darah: saat Teror Mistis Menyusup ke Nadi, Malam Ini di ANTV

Iblis dalam Darah: saat Teror Mistis Menyusup ke Nadi, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:46 WIB

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Heboh DM Instagram Disebut Tak Lagi Aman, Pakar Siber Ungkap Faktanya soal Enkripsi

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB

Review Film Ain: Saat Media Sosial Menjadi Ladang Hasad

Review Film Ain: Saat Media Sosial Menjadi Ladang Hasad

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025

Kejari Mataram Mulai Bidik Pengurus PMI Terkait Penyelidikan Dana 2025

Bali | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:44 WIB

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB