Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:44 WIB
Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel
Ilustrasi tambang nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

TANTRUM - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.

Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM. 

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. 

Menurut Rusdianto, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.

 Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS  terkait dengan PT CLM. 

"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.

"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana. 

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.

Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan.  Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.

"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.

Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum. 

"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro

Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:27 WIB

Cerita Menkominfo Johnny G Plate Diduga Meminta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS BAKTI Kominfo

Cerita Menkominfo Johnny G Plate Diduga Meminta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS BAKTI Kominfo

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 06:33 WIB

KPK Sita Rp 1,3 Miliar Dari Kantor Kementerian ESDM

KPK Sita Rp 1,3 Miliar Dari Kantor Kementerian ESDM

| Kamis, 30 Maret 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Takut ke Ortu Jelang Idulfitri Jadi Motif Pasangan Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Asahan

Takut ke Ortu Jelang Idulfitri Jadi Motif Pasangan Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Asahan

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:40 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan

5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:33 WIB

Prediksi Oscar Darmawan: Bitcoin Bisa Jatuh ke US$50.000

Prediksi Oscar Darmawan: Bitcoin Bisa Jatuh ke US$50.000

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:25 WIB

Sarung Tangan Plastik Makan: Higienitas, Efisiensi, atau Limbah Baru?

Sarung Tangan Plastik Makan: Higienitas, Efisiensi, atau Limbah Baru?

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:25 WIB

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:18 WIB

Huawei MatePad 11.5 (2025) dan MatePad SE 11: Tablet Modern untuk Produktivitas dan Hiburan

Huawei MatePad 11.5 (2025) dan MatePad SE 11: Tablet Modern untuk Produktivitas dan Hiburan

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:15 WIB

Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got

Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got

Entertainment | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:10 WIB