Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel

Tantrum

Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:44 WIB
Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel
Ilustrasi tambang nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

TANTRUM - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.

Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM. 

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. 

Menurut Rusdianto, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.

 Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS  terkait dengan PT CLM. 

"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.

"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana. 

baca juga

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.

Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan.  Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.

"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.

Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum. 

"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro

Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:27 WIB

Cerita Menkominfo Johnny G Plate Diduga Meminta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS BAKTI Kominfo

Cerita Menkominfo Johnny G Plate Diduga Meminta Setoran Rp 500 Juta per Bulan dari Proyek BTS BAKTI Kominfo

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 06:33 WIB

KPK Sita Rp 1,3 Miliar Dari Kantor Kementerian ESDM

KPK Sita Rp 1,3 Miliar Dari Kantor Kementerian ESDM

Tantrum | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jawa Tengah | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:19 WIB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

Bali | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:10 WIB

Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel

Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:00 WIB

Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000

Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:53 WIB

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh

Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:28 WIB

×