Sidang Perdana Helmut Hermawan Digelar Online, MAKI: Cacat Hukum, Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan!

Tantrum | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sidang Perdana Helmut Hermawan Digelar Online, MAKI: Cacat Hukum, Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan!
Helmut Hermawan, PT CLM (SuaraSulsel.id/ANTARA/HO)

TANTRUM - Sidang perdana mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait dengan kasus Pertambangan, Mineral dan Batubara segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, sidang tersebut bakal digelar secara online. 

Namun pelaksanaan sidang online tersebut dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.

Ia beralasan bahwa peradilan menjadi cacat jika sidang masih dilakukan secara online, karena sudah tidak ada alasan kedaruratan pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan yaitu, pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman,.

"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," kata dia. 

Kedua yaitu sidang online ini berpotensi  menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat  menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," katanya. 

Alasan ketiga yaitu terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa sidang tatap muka bisa digelar bagi terdakwa yang tidak ditahan dan sidang online bagi terdakwa yang ditahan, sangat tidak masuk akal. 

"Apakah menjamin kalau terdakwa tidak ditahan, sidang tatap langsung menjamin semua sehat? dan tidak ditahan dia bebas Covid-19? faktanya justru yang lebih terjadi bebas Covid-19 yang ditahan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan bahwa dengan dicabutnya status pandemi dan menjadi endemi, maka dasar sidang secara online dalam perkara pidana dengan alasan ada pandemi, tidak bisa lagi dijadikan dasar.

"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim,  JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya. 

"Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang

7 Fakta Sidang Fatia - Haris vs Lord Luhut: Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang

News | Senin, 08 Mei 2023 | 16:54 WIB

Heran Jaksa Pamer Hastag HAM di Sidang, Kubu Haris-Fatia: Kok Seperti Pengacara Luhut?

Heran Jaksa Pamer Hastag HAM di Sidang, Kubu Haris-Fatia: Kok Seperti Pengacara Luhut?

News | Senin, 08 Mei 2023 | 15:46 WIB

Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol

Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol

News | Senin, 08 Mei 2023 | 15:19 WIB

Terkini

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

Ducati Superleggera V4 Centenario, Pertama yang Pakai Carbon Ceramic Brakes

Ducati Superleggera V4 Centenario, Pertama yang Pakai Carbon Ceramic Brakes

Your Say | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

5 Cushion Paling Laris di Shopee, Laku Ribuan Per Bulan Harga Cuma Rp100 Ribuan

5 Cushion Paling Laris di Shopee, Laku Ribuan Per Bulan Harga Cuma Rp100 Ribuan

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sebelum Tiga Puluh Angkat Kisah Nyata Perjuangan, Chicco Kurniawan Jadi Sosok Ambisius dari Nol

Sebelum Tiga Puluh Angkat Kisah Nyata Perjuangan, Chicco Kurniawan Jadi Sosok Ambisius dari Nol

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Siap Melepas Lajang di Tahun Kuda Api: 5 Shio Ini Diprediksi Menikah Tahun 2026

Siap Melepas Lajang di Tahun Kuda Api: 5 Shio Ini Diprediksi Menikah Tahun 2026

Your Say | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

XL ULTRA 5G+ by Ookla  Hadirkan Internet 5G Tercepat di Indonesia

XL ULTRA 5G+ by Ookla Hadirkan Internet 5G Tercepat di Indonesia

Jabar | Senin, 30 Maret 2026 | 15:12 WIB

Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?

Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?

Sulsel | Senin, 30 Maret 2026 | 15:11 WIB

XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia

XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia

Kaltim | Senin, 30 Maret 2026 | 15:10 WIB