Bisnis Air dalam Kemasan Kental Persaingan Usaha Tidak Sehat

Tantrum | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:53 WIB
Bisnis Air dalam Kemasan Kental Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ilustrasi galon guna ulang (Istimewa)

TANTRUM - Banyak yang tak paham, baik konsumen awam maupun praktisi sekalipun, bahwa bisnis air dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang kental dengan praktik bisnis yang tidak sehat. Ada aroma  monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang perlu dibuat transparan agar semua melek dan praktik bisnis yang benar ditegakkan.

Ketika konsumen pertama beli AMDK galon guna ulang, ada transaksi yang tidak bisa ditarik kembali dan galon yang sama tidak bisa ditukar dengan galon merek lain. Tanpa informasi apa pun, konsumen diikat hanya pada satu galon dengan transaksi antara Rp19.000/20.000 setiap penukaran kembali. 

Sedangkan transaksi pembelian galon AMDK pertama kali yang dihargai sekitar Rp30.000/40.000, tidak bisa ditarik kembali. Tidak ada akad jual beli dan tidak ada informasi apa pun ke konsumen. Jika dikalkulasi saja secara matematis, bisa dibayangkan berapa nilai keuntungan yang didapat produsen AMDK galon guna ulang dari puluhan juta galon yang terjual selama beberapa dekade beroperasi di Indonesia.

“Praktik non-refundable (non-tukar kembali) dalam bisnis AMDK galon bekas pakai sudah begitu umum di Indonesia, sehingga konsumen seringkali tidak sadar bahwa model penjualan seperti ini masuk ke dalam kategori vendor lock-in,” kata pakar bisnis dan persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio dalam diskusi terbatas dengan FMCG Insights pada Maret 2023.

“Pertama, konsumen sudah terkunci. Kedua, si produsen mendominasi pasar, sehingga menghalangi pesaing lain masuk,” katanya menambahkan. “Model penjualan ini telah menciptakan barrier to entry, yang merupakan salah satu pelanggaran terhadap Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Dengan posisi terkunci ke satu merek saja, maka konsumen akan enggan  beralih ke galon merek lain karena harus mengeluarkan biaya cukup besar  (switching cost).  

Menurut Budisatrio, sebenarnya ada beberapa model bisnis alternatif  yang sudah diterapkan di luar negeri, seperti di Australia dan Amerika Serikat. Mereka menggunakan galon sekali pakai yang dapat dihancurkan atau galon guna ulang yang dapat diisi dengan air dari produsen mana saja (model tukar-kembali universal) atau modifikasinya yang berupa sistem pengembalian deposit.

“Salah satu sistem tersebut bisa diterapkan di Indonesia sebagai model bisnis alternatif dari model penjualan non-refundable yang selama ini dominan terjadi,” kata Budisatrio. 

“Khusus dalam sistem tukar-kembali universal, konsumen bisa menukarkan galon merek tertentu dengan galon merek lain (atau mengisi galon dengan air dari produsen lain) tanpa biaya tambahan, sehingga tidak terjadi apa yang disebut “vendor lock-in” dan membuat persaingan usaha menjadi sehat,” paparnya.

“Kita membeli produk satu merek tetapi bisa ditukar galonnya dengan merek lain atau diisi galonnya dengan air dari produsen lain. Konsumen tidak dibebani biaya tambahan (switching cost). Jadi, tidak ada vendor lock-in,” katanya.  

Praktik yang dituding sebagai persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli, bukan hal baru yang melibatkan perusahaan AMDK investasi asing penguasa pasar terbesar di Indonesia yang berinduk ke Prancis ini.

Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menghukum produsen AMDK penguasa pangsa pasar air kemasan terbesar di Indonesia ini  sebesar Rp 13,8 miliar, karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Ikut didenda juga PT BAP selaku distributor AMDK  sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU.  

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan perusahaan ini melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memutuskan produsen AMDK itu sebagai Terlapor I denda sebesar Rp 13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp 6,2 miliar.Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan tindakan anti persaingan itu terjadi pada tahun 2016. Yaitu di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, dan Cimanggis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berpeluang Jadi Lahan Bisnis, GMC Gelar Pelatihan Merajut Benang di Bulukumba

Berpeluang Jadi Lahan Bisnis, GMC Gelar Pelatihan Merajut Benang di Bulukumba

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB

Gelar RUPST, Bentoel Internasional Investama Tekankan Pencapaian Bisnis dan ESG

Gelar RUPST, Bentoel Internasional Investama Tekankan Pencapaian Bisnis dan ESG

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2023 | 07:48 WIB

Terkini

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup

DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Borneo FC Ancam Persib, Koldo Obieta Ungkap Modal Pesut Etam Rebut Juara Super League!

Borneo FC Ancam Persib, Koldo Obieta Ungkap Modal Pesut Etam Rebut Juara Super League!

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:06 WIB

Hossam Hassan, Legenda Mesir dengan Prestasi Mentereng yang Lampaui Mohamed Salah

Hossam Hassan, Legenda Mesir dengan Prestasi Mentereng yang Lampaui Mohamed Salah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare

Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

4 HP Flagship Dimensity 9500: Spek Dewa, Siap Libas Game Berat

4 HP Flagship Dimensity 9500: Spek Dewa, Siap Libas Game Berat

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB