tantrum

Gugatan Pailit Perusahaan Tambang Pengaruhi Investor

Tantrum Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 08:17 WIB
Gugatan Pailit Perusahaan Tambang Pengaruhi Investor
Gedung PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

TANTRUM - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan dinilai  dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar dalam keterangannya.

Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, kata Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.

"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit ", kata dia. 

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit  maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar. 

Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk  untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.

"Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.

Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Baca Juga: Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin. 

Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.

"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya. 

PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo . PT BME dinilai tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya.

Selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME  diduga juga menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya. Namun PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME melakukan pelunasan di momen mediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI