tasikmalaya

Minim Bukti Perkosaan Istri Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Singgung Soal Naluri dan Kekuasaan Allah

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 07:05 WIB
Minim Bukti Perkosaan Istri Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Singgung Soal Naluri dan Kekuasaan Allah
Kolase foto dokumen Ferdy Sambo, mendiang Brigadir J, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram @kadivpropam/polri tv presisi)

Sampai saat ini, perkataan Ferdy Sambo tentang menyangkut kehormatan dan harga diri, tidak jelas maksudnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Komjen Agus Andrianto diduga menyangkut kehormatan. 

Namun, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak jelas apakah terkait pelecehan atau hal lainnya. 

Komjen Agus Andrianto menyinggung soal naluri sebagai penyidik yang lama digelutinya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya. 

Sedangkan terkait isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, dikatakan Komjen Agus Andrianto kecil kemungkinan. 

Hal itu merujuk pada keterangan beberapa saksi, di mana Kuat Maruf berhenti bekerja sementara selama dua tahun karena pandemi Covid-19. 

"Kalau isu dengan Kuat (selingkuh) kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya. 

Kecuali Bharada E

Baca Juga: Singkirkan Matteo Berrettini, Casper Ruud ke Semifinal US Open Pertamanya

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI