Sampai saat ini, perkataan Ferdy Sambo tentang menyangkut kehormatan dan harga diri, tidak jelas maksudnya.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Komjen Agus Andrianto diduga menyangkut kehormatan.
Namun, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak jelas apakah terkait pelecehan atau hal lainnya.
Komjen Agus Andrianto menyinggung soal naluri sebagai penyidik yang lama digelutinya.
"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
Sedangkan terkait isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, dikatakan Komjen Agus Andrianto kecil kemungkinan.
Hal itu merujuk pada keterangan beberapa saksi, di mana Kuat Maruf berhenti bekerja sementara selama dua tahun karena pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan Kuat (selingkuh) kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.
Kecuali Bharada E
Baca Juga: Singkirkan Matteo Berrettini, Casper Ruud ke Semifinal US Open Pertamanya
Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.
Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.