“Kalau kamu tahan dia (Putri), saya bisa mengeluarkan rahasia atau mengatakan sesuatu yang kamu tidak ingin dengarkan’ kan bisa gitu,” ungkap Irma.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi tak ditahan setelah kuasa hukumnya, Arman Hanis mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.