SuaraTasikmalaya.id – Selesai sudah perlawanan Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo akhirnya ditolak mentah-mentah oleh jenderal bintang tiga.
Kini, Nasib Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar tamat setelah hasil banding ditolak.
Sang jenderal yang melakukan perlawanan terakhir, yakni mencoba banding atas pemecatan tidak dengan hormat dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
Dalam sidang banding yang baru saja selesai (19/9/2022), Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan sikap hukum pada Ferdy Sambi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil tersebut artinya memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, putusan banding yang kini sudah ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Keputusan tersebut kata Agung adalah menguatkan pada hasil sidang etik sebelumnya.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung.
Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Informasi sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijadikan tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah menjalankan aturan berdasar Perpol 7 Tahun 2022.
Di antaranya yang sudah dilakukan adalah Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Dalam pemeriksaan tersebut di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Kemudian tim KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
BREAKING NEWS! Dihadapi Jenderal Bintang Tiga, Karier Ferdy Sambo Tamat
tasikmalaya Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 14:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:21 WIB
Entertainment | 20:20 WIB
Entertainment | 20:00 WIB
Video | 20:00 WIB