SuaraTasikmalaya.id - Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) siang ini, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).
Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," ucap Haruno.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Seperti diketahui, terdapat dua kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ditetapkan lima tersangka, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian kasus Obstruction of Justice (OJ) ditetapkan tujuh tersangka, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.