Ini Video Detik-Detik Bharada E 'Kirim Kode' Jari dalam Kasus Ferdy Sambo, Diduga Sandi yang Diketahui Orang Tertentu

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:26 WIB
Ini Video Detik-Detik Bharada E 'Kirim Kode' Jari dalam Kasus Ferdy Sambo, Diduga Sandi yang Diketahui Orang Tertentu
Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (dok polri/keluarga brigadir j)

SuaraTasikmalaya.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan Bharada Eliezer (Bharada E) diduga sedang membuat kode sandi membentuk 'love' yang tumpul ke bawah.

Video ini menjadi sorotan netizen setelah diunggah akun TikTok @banggondes00 pada 9 Oktober 2022.

"Pahami beberapa sandi yang sering dipakai polisi. Kode Bharada E membentuk love/tumpul ke bawah/sesuatu yang lain," tulis pengguna @banggondes00.

Selain itu, akun TikTok itu juga menyebut ada bahasa tubuh Bharada E seperi mengusap telinga kanan dan kiri.

"Maka jangan heran jika di tengah masa ada serse namun semua polisi tetap mengenali," tulis akun tersebut.

Kode yang dibuat oleh Bharada E ini pun membuat publik bertanya-tanya. Kepada siapa kode tersebut disampaikan.

Seperti diketahui Bharada E akan menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.***

FotoJet (7)
FotoJet (7) (sumber:)

Benarkah Ferdy Sambo Tak akan Melawan 

ANTARA pasrah atau menyerah, gambaran itu yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat dirinya bersama tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Agung alias Kejagung,

Baca Juga: Pesan Eks Danjen Kopasuss Buat Iwan Bule Sebagai Ketua PSSI : Dia Harus Tanggung Jawab!

Seperti diketahui, Mabes Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti ke Kejagung dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan jika Ferdy Sambo akan menghadapi 11 persidangan.

Di sana akan terlihat bagaimana tim pengacara membela Ferdy Sambo yang terancam vonis maksimal, hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga menjadi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada (8/7/2022) lalu.

Setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya untuk menutupi kebusukkannya.

Akan tetapi, semua terbuka setelah Bharada E mengungkap semuanya tentang peristiwa di Duren Tiga.

Kini setelah Mabes Polri menggali permasalah, ada 11 tersangka yang diduga kuat terlibat secara langsung dan tidak dalam menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

11 tersangka

ADA lima tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1. Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)

3. Bripka Ricky Rizal (RR)

4. Kuat Ma'ruf

5. Putri Candrawathi.

TUJUH tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice:

1. Ferdy Sambo

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan.

Di antaranya adalah lima persidangan pasal 340, kemudian tujuh persidangan obstruction of justice.

Setelah dilakukan pelimpahan, Kejaksaan Agung berjanji, pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalisme.

Pasrah atau menyerah?

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kondisi terbaru.

Febri Diansyah mengatakan jika Ferdy Sambo pasrah terhadap perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang tak lama lagi akan segera disidangkan.

Saat menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI, Febri Diansyah pun mengungkap kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambi dikatakan Febry sudah menerima dengan lapang dada.

Ferdy Sambo kata Febri menyerahkan semuanya pada proses hukum yang menjeratnya.

Bahkan, Ferdy Sambo juga sudah memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.

"Nanti kita berharap (pada) majelis hakim. Kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini," kata Febri.

"Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI