Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi sorotan banyak publik bahkan hampir seluruh penduduk Indonesia atas kasusnya terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer, Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, adapun tersangka empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diantaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.